Pengadilan Tinggi Banda Aceh memutuskan sebanyak 44 perkara tindak pidana korupsi sejak Januari hingga awal November 2024.

"Pengadilan Tinggi Banda Aceh sudah memutuskan 44 perkara korupsi. Sedangkan perkara korupsi yang masuk di tingkat banding sebanyak 42 perkara. Ada dua perkara merupakan sisa tahun lalu," kata Humas Pengadilan Tinggi Banda Aceh Taqwaddin di Banda Aceh, Jumat.

Ia menyebutkan dari 44 perkara tindak pidana yang sudah diputuskan tersebut, sebanyak 15 perkara dengan putusan menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama.

Kemudian, sebanyak 15 perkara mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh. Serta sebanyak 14 perkara dengan putusan membatalkan putusan pengadilan tingkat pertama.

"Perkara banding  adalah permohonan yang diajukan terdakwa maupun jaksa penuntut umum atas putusan pengadilan tingkat pertama. Upaya hukum banding tersebut diatur dalam kitab hukum acara pidana atau KUHP," katanya.

Selain perkara tindak pidana korupsi, kata dia, Pengadilan Tinggi Banda Aceh juga sudah memutuskan 476 perkara pidana sepanjang 2024. Sedangkan jumlah perkara pidana yang masuk sepanjang 2024 sebanyak 474 perkara. Sedangkan dua lainnya merupakan sisa perkara tahun lalu.

Berikutnya perkara perdata yang sudah diputuskan, sebanyak 102 perkara. Sedangkan perkara perdata yang masuk pada 2024 sebanyak 101 perkara. Sedangkan satu perkara merupakan sisa perkara sebelum.

Berdasarkan penanganan perkara tersebut, maka kinerja Pengadilan Tinggi Banda Aceh Suharjono mencapai 100 persen. Atas capaian tersebut, Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh memberikan apresiasi kepada majelis hakim yang menangani perkara cepat, tepat, dan berintegritas

"Ketua pengadilan tinggi menginstruksikan setiap perkara yang ditandatangani diputuskan dalam waktu paling lama satu bulan. Dan ini untuk mewujudkan kinerja yang optimal," kata Taqwaddin.
 

Pewarta: M.Haris Setiady Agus

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2024