Penjabat (Pj) Wali Kota Pontianak, Kalimantan Barat Edi Suryanto meminta Aparatur Sipil Negara (ASN) mampu beradaptasi dengan dinamika perkembangan zaman terutama dalam hal pemanfaatan teknologi informasi (TI) untuk memaksimalkan pelayanan.
"Saat ini kita berada di era digital. ASN harus sigap dalam memanfaatkan teknologi untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik," ujarnya saat pengambilan sumpah 54 ASN di lingkungan Pemkot Pontianak di Aula Sultan Syarif Abdurrahman (SSA) Kantor Wali Kota Pontianak, Senin.
Ia mengimbau para pegawai untuk selalu berinovasi dan meningkatkan kompetensi diri agar dapat memberikan pelayanan yang cepat, efektif, dan tepat sasaran.
"Seluruh ASN juga untuk aktif dalam memberikan solusi atas permasalahan yang ada di masyarakat. ASN dapat menjadi agen perubahan yang mampu mendengar, memahami, dan menyelesaikan kebutuhan warga dengan sigap dan tepat," ucap dia.
Terkait pengambilan sumpah 54 ASN di lingkungan Pemkot Pontianak menurutnya wujud dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), di mana Pasal 4 Huruf a berbunyi setiap PNS wajib mengucapkan sumpah.
Ia menambahkan pengambilan sumpah juga sebagai salah satu upaya pembentukan PNS yang bersih, jujur dan sadar akan tanggung jawab sebagai ASN, abdi negara dan abdi masyarakat.
"Sumpah ini juga merupakan kesanggupan untuk mentaati segala kewajiban dan memperhatikan agar tidak melakukan larangan yang ditentukan. Paling berat adalah pertanggungjawaban kepada Tuhan. Kepada atasan hanya bertemu sampai dengan pensiun maksimal,” ucapnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2024
"Saat ini kita berada di era digital. ASN harus sigap dalam memanfaatkan teknologi untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik," ujarnya saat pengambilan sumpah 54 ASN di lingkungan Pemkot Pontianak di Aula Sultan Syarif Abdurrahman (SSA) Kantor Wali Kota Pontianak, Senin.
Ia mengimbau para pegawai untuk selalu berinovasi dan meningkatkan kompetensi diri agar dapat memberikan pelayanan yang cepat, efektif, dan tepat sasaran.
"Seluruh ASN juga untuk aktif dalam memberikan solusi atas permasalahan yang ada di masyarakat. ASN dapat menjadi agen perubahan yang mampu mendengar, memahami, dan menyelesaikan kebutuhan warga dengan sigap dan tepat," ucap dia.
Terkait pengambilan sumpah 54 ASN di lingkungan Pemkot Pontianak menurutnya wujud dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), di mana Pasal 4 Huruf a berbunyi setiap PNS wajib mengucapkan sumpah.
Ia menambahkan pengambilan sumpah juga sebagai salah satu upaya pembentukan PNS yang bersih, jujur dan sadar akan tanggung jawab sebagai ASN, abdi negara dan abdi masyarakat.
"Sumpah ini juga merupakan kesanggupan untuk mentaati segala kewajiban dan memperhatikan agar tidak melakukan larangan yang ditentukan. Paling berat adalah pertanggungjawaban kepada Tuhan. Kepada atasan hanya bertemu sampai dengan pensiun maksimal,” ucapnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2024