Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) bakal menindak tegas rumah warga di Kampung Madani, Kelurahan Mukakuning, Kota Batam atau yang dikenal sebagai Kampung Aceh, bila masih terdapat penyalahgunaan narkoba.

Direktur Reserse Narkoba (Diresnarkoba) Polda Kepri AKBP Anggoro Wicaksono di Batam, Kamis, mengatakan tindak tegas yang dilakukan adalah dengan membongkar rumah yang apabila setelah dicanangkan Kampung Mandai masih terdapat aktivitas terkait narkoba.

“Sebagaimana instruksi dari Pak Kapolri, sesuai komitmen dari deklarasi Kampung Madani, untuk dilakukan pembongkaran terhadap rumah-rumah yang masih kedapatan melakukan penyalahgunaan narkoba,” kata Anggoro.

Baca juga: Polisi ungkap kasus penyelundupan narkotika jenis ganja di Pelabuhan Bakauheni

Setelah deklarasi Kampung Aceh menjadi Kampung Madani pada Jumat (15/11), kata dia, Polresta Barelang menangkap empat orang diduga pelaku tindak pidana narkoba.

Salah satu yang ditangkap adalah pemilik rumah kos-kosan yang menyediakan narkoba dan tempat untuk menggunakan narkoba jenis sabu, termasuk peralatannya.

Atas temuan itu, Kapolda Kepri Irjen Pol. Yan Fitri Halimansyah meminta jajaran menindak tegas para pelaku tersebut. Sebanyak 7 rumah dirobohkan oleh tim gabungan dari Polda Kepri, Polresta Barelang, BP Batam dan Satpol PP.

“Tindak lanjut dari pengungkapan itu pada Selasa (19/11) dilakukan pembongkaran rumah milik pelaku dan  tempat yang digunakan sebagai tempat konsumsi sabu,total ada 7 rumah,” ujarnya.

Perwira menengah Polri itu mengatakan setelah dicanangkannya kampung madani, nama Kampung Aceh sudah berganti dengan Kampung Madani.

Setelah diresmikan, kegiatan pemberantasan narkoba di wilayah tersebut masih terus berlanjut, sampai benar-benar terealisasi menjadi Kampung Madani.

Langkah selanjutnya adalah melakukan upaya preemtive dan preventive, dan penyidikan terhadap para pelaku penyalahguna narkoba.

“Apabila masih ditemukan kami akan melakukan hal yang sama, proses hukum terhadap pelaku dan tempat yang digunakan untuk penyalahgunaan narkoba dilakukan pembongkaran,” kata Anggoro.


Baca juga: 30 klien pascarehab narkotika di Singkawang mengikuti pelatihan otomotif

Pewarta: Laily Rahmawaty

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2024