Sentani (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Jayapura Provinsi Papua mengimbau warga kampung setempat menghindari penyalahgunaan narkoba.
Hal ini menyusul pengungkapan kasus yang sering dilakukan Satresnarkoba Polres Jayapura beberapa waktu lalu di wilayah Kabupaten Jayapura.
Kapolres Jayapura AKBP Umar Nasatekay di Sentani, Jumat mengatakan narkoba sudah menyasar ke kampung-kampung sehingga ini harus menjadi perhatian semua pihak terutama pemerintah kampung.
“Narkoba itu tidak ada untungnya kalau digunakan malah menjadikan dirimu lemah dan ketergantungan sehingga masa depan akan hancur,” katanya.
Menurut Kapolres, pemerintah kampung dan warga harus benar-benar protektif dengan kondisi lingkungannya sehingga dapat mencegah peredaran narkoba.
“Kalau ada tindakan mencurigakan terjadi di kampung bisa dilaporkan ke anggota polisi terdekat supaya dapat segera ditindak,” ujarnya.
Sementara itu, kata Kapolres, beberapa waktu ini pihaknya mengamankan para pelaku narkoba dan barang bukti yang dihasilkan dan baru dimusnahkan dengan pendampingan dari pihak Kejaksaan dan Lembaga Bantuan Hukum serta dihadiri oleh para tersangka.
“Barang bukti yang dimusnahkan itu diperoleh dari tersangka SM (39), ditangkap pada 12 Agustus 2024 di Lapas Narkotika Kelas IIA Jayapura dengan barang bukti berupa 2 bungkus plastik bening ukuran besar dan 1 bungkus plastik bening ukuran sedang yang berisi ganja,” ujarnya.
Penangkapan berikutnya, kata Kapolres, terjadi pada 11 Agustus 2024, di mana tersangka AR (24) dan JKH (30) diamankan di Ruang Operasional Gapura Angkasa Pura Terminal Bandara Sentani.
“Dari tangan kedua tersangka, Personel Satresnarkoba mengamankan barang bukti berupa 4 buah plastik bening ukuran besar yang juga berisi ganja,” katanya.
Resnarkoba Polres Jayapura juga mengamankan tersangka FM (32) di Jalan Koya Barat, tepatnya di depan SMPN 4 Koya Barat.
“Dari FM, polisi menyita tiga bungkus plastik bening ukuran sedang berisi narkotika jenis ganja dan pada penangkapan lainnya, tersangka RRA (24) ditangkap di Kargo PT. Pajajaran Global Service dengan barang bukti 66 bungkus plastik bening ukuran kecil berisi ganja,” ujarnya.
Barang bukti ganja yang diamankan dari para tersangka ini kemudian dimusnahkan oleh Satresnarkoba Polres Jayapura.
Masing-masing tersangka dijerat dengan pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman 12 tahun kurungan penjara.
Polisi imbau warga kampung hindari penyalahgunaan narkoba
Jumat, 20 September 2024 23:59 WIB