Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada terdakwa Devi Juliani (45), karena menggelapkan iuran BPJS Kesehatan sebesar Rp471 juta.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Devi Juliani dengan pidana penjara selama tiga tahun," kata Hakim Ketua Pinta Uli Tarigan, di Pengadilan Negeri Medan, Kamis.
Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa Devi yang merupakan mantan karyawan berposisi sebagai Admin Officer PT Hasjrat Tjipta, terbukti bersalah telah melakukan penggelapan.
PT Hasjrat Tjipta sendiri di bawah naungan Paya Pinang Group yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit dan karet dengan kantor pusat di Kota Medan, Sumatera Utara.
"Terdakwa diyakini terbukti melanggar Pasal 374 KUHPidana, sebagaimana dakwaan alternatif pertama," ujar Hakim Pinta.
Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa Devi yang merupakan mantan karyawan berposisi sebagai Admin Officer PT Hasjrat Tjipta, terbukti bersalah telah melakukan penggelapan.
PT Hasjrat Tjipta sendiri di bawah naungan Paya Pinang Group yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit dan karet dengan kantor pusat di Kota Medan, Sumatera Utara.
"Terdakwa diyakini terbukti melanggar Pasal 374 KUHPidana, sebagaimana dakwaan alternatif pertama," ujar Hakim Pinta.
Menurut hakim, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa Devi merupakan perempuan warga Jalan Putri Merak Jingga, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan menimbulkan kerugian Paya Pinang Group. Terdakwa Devi telah menikmati hasil kejahatannya dengan jumlah yang relatif besar, yaitu Rp471.073.159.
"Keadaan yang meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan, terdakwa menyatakan terus terang dan mengakui perbuatannya," jelas Hakim Pinta.
Setelah mendengarkan pembacaan putusan, Hakim Ketua Pinta Uli memberikan waktu tujuh hari kepada terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Medan menyatakan sikap apakah mengajukan banding atau menerima vonis tersebut.
Vonis itu sama dengan tuntutan JPU Kejari Medan Novalita Suryani Siahaan sebelumnya menuntut terdakwa Devi dengan pidana penjara selama tiga tahun.
JPU Novalita dalam surat dakwaannya menjelaskan, terdakwa Devi bekerja sejak 2009 di PT Hasjrat Tjipta di bawah naungan Paya Pinang Group telah melakukan tindakan penggelapan terhadap uang perusahaan.
Terdakwa memiliki tugas mengurus administrasi, surat-menyurat, dan pembayaran tagihan BPJS Kesehatan karyawan Paya Pinang Group dan anak perusahaannya, yaitu PT Perusahaan Dagang Paya Pinang, PT Sumber Sawit Makmur, dan PT Hasjrat Tjipta diketahui melakukan perbuatan ilegal pada 4 Maret 2022 hingga 3 Januari 2023.
Menurut keterangan JPU Kejari Medan, terdakwa Devi membuat billing statement (tagihan) palsu dengan menggunakan aplikasi komputer, dan seolah-olah berasal dari BPJS Kesehatan Medan.
Diketahui sebagian uang yang dicairkan oleh terdakwa tidak disetorkan ke BPJS Kesehatan Medan, meskipun laporan kepada perusahaan dibuat sedemikian rupa agar seolah-olah pembayaran sudah dilakukan.
JPU menyebutkan, bahwa total kerugian yang ditimbulkan akibat perbuatan terdakwa Devi mencapai Rp471 juta lebih.
JPU menyebutkan, bahwa total kerugian yang ditimbulkan akibat perbuatan terdakwa Devi mencapai Rp471 juta lebih.
“Kerugian itu tersebar di tiga perusahaan, yakni PT Perusahaan Dagang Paya Pinang mengalami kerugian sekitar Rp152 juta lebih, PT Sumber Sawit Makmur Rp141 juta lebih, dan PT Hasjrat Tjipta Rp176 juta lebih," tutur JPU Novalita.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2024