Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan penyuluhan tentang pencegahan tindak pidana korupsi (tipikor) kepada 60 anggota DPRD Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Kamis.
"Ada dua agenda di Kabupaten Sukabumi pertama melakukan pemantauan dan evaluasi terkait agenda pemberantasan korupsi yang ada di Pemkab Sukabumi dan kemudian melakukan penyuluhan kepada anggota DPRD Kabupaten Sukabumi," kata Kasatgas Pencegahan Wilayah II KPK RI Arief Nurcahyo di Sukabumi, Jabar, Kamis.
Menurut Arief, kegiatan bertujuan untuk memberikan penguatan pencegahan tipikor kepada semua anggota DPRD Kabupaten Sukabumi, yang 60 persennya merupakan anggota baru.
Pemberantasan tipikor, lanjutnya, tidak hanya tugas dari KPK maupun aparatur penegak hukum saja, tapi merupakan tugas semua pihaknya baik itu anggota legislatif, eksekutif, termasuk media atau wartawan dan masyarakat umum.
Strategi pemberantasan korupsi ada tiga, pertama pendidikan yang harapannya orang tidak punya niat untuk korupsi.
"Ada pendidikan antikorupsi di sekolah, ketika ada anggota dewan yang baru ada pembekalan, orientasi, kepada para ASN ada pendidikan antikorupsi dan sebagainya," ujarnya.
Kedua yaitu pencegahan yang mana dalam strategi ini harapannya perbaikan sistem, sehingga kalau sistemnya bagus membuat orang tidak bisa melakukan korupsi.
"Seperti yang dilakukan kepada ASN Pemkab Sukabumi dengan memberikan evaluasi terkait dengan sistem pencegahan korupsi, apakah sudah berjalan atau belum," sebut Arief.
Strategi ketiga yakni penindakan melalui operasi tangkap tangan (OTT), penyelidikan, penyidikan, dan lainnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2024
"Ada dua agenda di Kabupaten Sukabumi pertama melakukan pemantauan dan evaluasi terkait agenda pemberantasan korupsi yang ada di Pemkab Sukabumi dan kemudian melakukan penyuluhan kepada anggota DPRD Kabupaten Sukabumi," kata Kasatgas Pencegahan Wilayah II KPK RI Arief Nurcahyo di Sukabumi, Jabar, Kamis.
Menurut Arief, kegiatan bertujuan untuk memberikan penguatan pencegahan tipikor kepada semua anggota DPRD Kabupaten Sukabumi, yang 60 persennya merupakan anggota baru.
Pemberantasan tipikor, lanjutnya, tidak hanya tugas dari KPK maupun aparatur penegak hukum saja, tapi merupakan tugas semua pihaknya baik itu anggota legislatif, eksekutif, termasuk media atau wartawan dan masyarakat umum.
Strategi pemberantasan korupsi ada tiga, pertama pendidikan yang harapannya orang tidak punya niat untuk korupsi.
"Ada pendidikan antikorupsi di sekolah, ketika ada anggota dewan yang baru ada pembekalan, orientasi, kepada para ASN ada pendidikan antikorupsi dan sebagainya," ujarnya.
Kedua yaitu pencegahan yang mana dalam strategi ini harapannya perbaikan sistem, sehingga kalau sistemnya bagus membuat orang tidak bisa melakukan korupsi.
"Seperti yang dilakukan kepada ASN Pemkab Sukabumi dengan memberikan evaluasi terkait dengan sistem pencegahan korupsi, apakah sudah berjalan atau belum," sebut Arief.
Strategi ketiga yakni penindakan melalui operasi tangkap tangan (OTT), penyelidikan, penyidikan, dan lainnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2024