Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalimantan Selatan (Kalsel) menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar Rp3.496.150 yang diberlakukan pada 1 Januari 2025.

"Dari awal Rp3.282.812,21 atau naik sebesar 6,5 persen," kata Kepala Disnakertrans Kalsel Irfan Sayuti saat dikonfirmasi di Banjarmasin, Jumat.

Irfan mengatakan kenaikan UMP Kalsel tersebut untuk mewujudkan upah yang lebih realistis ke arah pencapaian kebutuhan hidup layak dan meningkatkan kesejahteraan pekerja.

Irfan menuturkan penentuan kenaikan UMP Kalsel merupakan hasil dari Rapat Dewan Pengupahan Kalsel yang terdiri dari unsur pemerintah, pengusaha, serikat pekerja, dan pakar.

Ia menerangkan penetapan upah pekerja tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur Kalsel Nomor: 100.3.3.1/01060/KUM/2024 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Tahun 2025 tertanggal 11 Desember 2024.

Irfan menambahkan Keputusan Gubernur itu mengacu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.

Ditegaskan Irfan, penetapan keputusan baru gubernur tersebut secara otomatis mencabut Keputusan Gubernur Kalsel Nomor 100.3.3.1/0792/KUM/2023 tentang Penetapan UMP 2024. "Keputusan Gubernur mulai berlaku mulai 1 Januari 2025," katanya. 

Lebih lanjut, Irfan menuturkan bagi pekerja yang berstatus tetap, tidak tetap, dan masa percobaan, maka upah diberikan pengusaha paling sedikit sebesar upah minimum hanya berlaku bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari setahun.

UMP Kalsel sebagaimana dimaksud keputusan Gubernur Kalsel merupakan upah minimum bulanan terendah untuk waktu kerja tujuh jam per hari atau 40 jam per pekan bagi sistem waktu kerja enam hari selama seminggu atau delapan jam sehari atau 40 jam seminggu bagi sistem waktu kerja lima hari per pekan.

"Kenaikan UMP untuk menutupi kebutuhan yang melonjak karena inflasi yang saat ini terjadi di Kalsel. Kenaikan UMP Kalsel berada pada peringkat sembilan dari 37 provinsi yang menetapkan UMP," tutur Irfan.

Selain itu Irfan menyebutkan Pemprov Kalsel akan melakukan pengawasan secara intensif untuk memastikan jajaran perusahaan atau pelaku usaha yang mempekerjakan tenaga kerja, memberikan upah sesuai ketentuan yang telah ditetapkan tersebut.

Pewarta: Taufik Ridwan

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2024