Gereja Katolik Santo (St) Fransiskus Asisi (Gereja Ayam Jago) Kota Singkawang, Kalimantan Barat sudah ditetapkan sebagai Cagar Budaya pada 1 Agustus 2024 sehingga menambah jumlah cagar budaya yang ada di Kota Singkawang.

"Benar, Gereja Katolik St Fransiskus Asisi Singkawang telah ditetapkan sebagai cagar budaya, sehingga gereja ini sudah mempunyai legalitas hukum sesuai dengan UU Nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya," kata Kepala Bidang Kebudayaan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Singkawang, Filicity di Singkawang, Rabu.

Filicity mengatakan, penetapan gereja Katolik sebagai cagar budaya di Singkawang dikarenakan usia gereja sudah tua yakni berusia 98 tahun dan belum pernah dilakukan pemugaran.

Sebelumnya, katanya, gereja tersebut merupakan objek yang diduga sebagai cagar budaya (ODCB) dan statusnya sekarang sudah ditetapkan menjadi cagar budaya.

"Sebelumnya gereja ini sudah masuk sebagai ODCB dan sudah terdaftar di regnas Dapobud dengan nomor 400.6.2/311/DN-01.BUD tahun 2024 dan menjadi target kinerja kebudayaan untuk dinaikkan statusnya dari ODCB menjadi Cagar Budaya (CB)," ujarnya.

Beberapa poin penting yang menjadikan Gereja Katolik St Fransiskus Asisi Singkawang menjadi cagar budaya, antara lain pertama nilai sejarah yang mana gereja ini memiliki nilai sejarah yang kuat karena mencerminkan perkembangan agama Katolik di Kota Singkawang.

"Sejak masa kolonial atau awal penyebarannya di wilayah tersebut, gereja ini menjadi salah satu simbol sejarah persebaran misi Katolik di Kalimantan Barat," ujarnya.

Kedua, usia bangunan yang mana penetapan sebagai cagar budaya biasanya mempertimbangkan usia bangunan.

"Gereja Katolik St Fransiskus Asisi ini mungkin telah berdiri sejak puluhan hingga ratusan tahun yang lalu, memenuhi kriteria sebagai bangunan bersejarah," ujarnya.

Ketiga, arsitektur bersejarah yang mana bangunan gereja ini mungkin memiliki arsitektur yang unik atau mencerminkan gaya bangunan kolonial dan bercampur dengan unsur lokal.

"Hal ini menambah nilai pentingnya sebagai warisan budaya yang patut dilestarikan," katanya.

Keempat, peran sosial dan budaya selain sebagai tempat ibadah, gereja ini mungkin memiliki peran penting dalam kehidupan sosial dan budaya masyarakat Singkawang, termasuk dalam mempromosikan keberagaman budaya dan religius.

Kelima, keaslian dan kelestarian yang mana Gereja ini mungkin masih mempertahankan keaslian bentuk dan struktur bangunannya, sehingga layak ditetapkan sebagai cagar budaya.

"Keaslian ini menunjukkan betapa berharganya bangunan tersebut sebagai peninggalan masa lalu," ujarnya.

Keenam, nilai spiritualitas yang mana Gereja ini tidak hanya memiliki nilai budaya dan sejarah tetapi juga nilai spiritual bagi umat Katolik di Singkawang dan sekitarnya.

 

 

Pewarta: Narwati

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2024