Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding meminta Arab Saudi untuk memberi jaminan peningkatan gaji dan pelindungan sebelum membuka kembali izin pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) ke negara tersebut.

“Arab Saudi itu selama ini selalu minta gajinya rendah. Dari 2015 itu mintanya 300 (dolar AS), kira-kira Rp5 juta. Yang kedua sistem perlindungannya pas di sana itu loh, itu juga masih kurang,” kata Menteri Karding usai dialog publik terkait pelindungan PMI di Kantor KemenP2MI Jakarta, Selasa.

Menteri Karding menjelaskan bahwa pihaknya menginginkan agar para PMI yang bekerja di Arab Saudi tidak hanya terlindungi dari segi kesehatan, namun juga terlindungi setelah bekerja atau pemecatan.

Dia bahkan meminta agar PMI di Arab Saudi bekerja di bawah perusahaan penyalur bukan langsung kepada calon majikan, sehingga pemerintah Indonesia bisa meminta pertanggungjawaban langsung kepada perusahaan penyalur jika terjadi sesuatu pada para penghasil devisa negara tersebut.

“Jadi kita harus yakin dua hal ini. Arab Saudi kalau mau, dia harus bekerjasama dan menguatkan di dua (hal) ini,” ucapnya.

Menteri P2MI turut menyampaikan akan meminta masukan tertulis terlebih dahulu dari organisasi pegiat PMI mengenai pembukaan kembali penempatan pekerja migran di Arab Saudi yang sudah ditutup sejak 2015.

“Apa dampaknya, dampak sosialnya, apa kebaikannya. Kalau bahasa agamanya itu kira-kira beginilah. Mudharat sama manfaatnya itu harus lebih besar, manfaatnya,” kata dia.

Sebelumnya, Duta Besar Arab Saudi untuk Indonesia Faisal bin Abdullah Amodi, saat bertemu dengan Menko Kumham Imipas RI Yusril Ihza Mahendra pada Rabu (4/12), menyoroti penurunan drastis jumlah PMI ke Arab Saudi.

Sebelumnya pernah tercatat PMI di Arab Saudi mencapai dua juta orang, namun kini sesuai catatan Kedutaan Besar RI di Riyadh, saat ini hanya ada sekitar 100 ribu orang PMI di Saudi.

Menurut Dubes Amodi, hal itu kemungkinan terjadi karena imbas moratorium yang sudah berjalan sekitar 10 tahun. Dia pun berharap Indonesia bisa kembali mengirimkan PMI ke Arab Saudi karena pekerja migran terbanyak di Arab Saudi justru bukan dari negara Muslim, yaitu India, Thailand, dan Filipina.

Penghentian sementara penempatan PMI di Arab Saudi berlaku sejak 2015 melalui Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 260 Tahun 2015 tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia pada Pengguna Perseorangan di Negara-Negara Kawasan Timur Tengah.

Keputusan tersebut muncul sebagai buntut dari maraknya kasus kekerasan yang dialami pekerja migran.

 


 

Pewarta: Kuntum Khaira Riswan

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2024