Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) mengapresiasi rekomendasi dari Keluarga Besar Buruh Migran Indonesia (KABAR BUMI) terkait tata kelola penempatan dan pelindungan PMI.
"Mereka memberi rekomendasi-rekomendasi positif untuk kita untuk menata kelola penempatan dan pelindungan buruh migran di Indonesia," kata Menteri P2MI Abdul Kadir Karding dalam acara Konsultasi Nasional KABAR BUMI dan Zero Human Trafficking Network (ZHTN) untuk meningkatkan perlindungan terhadap hak-hak PMI.
Karding menekankan perlunya kolaborasi antara kementeriannya dengan pihak-pihak terkait, termasuk organisasi buruh, sehingga perlindungan PMI dapat diupayakan sebaik mungkin.
Dia mengaku datang ke acara itu agar kolaborasi dengan berbagai pihak bisa terbangun.
"Jadi, harus berkolaborasi, bekerja sama dengan semua pihak," kata Karding.
Sementara itu, Ketua KABAR BUMI Karsiwen mengatakan bahwa dalam acara tersebut, pihaknya menyampaikan sejumlah permasalahan yang kerap dialami pekerja migran.
"Kami menyampaikan rekomendasi temuan permasalahan terkini dari negara penempatan, dari perwakilan 20 organisasi dan 23 daerah, baik itu di Indonesia maupun teman-teman organisasi di luar negeri," kata dia.
Salah satu hal yang disampaikan adalah penegasan kembali bahwa pelindungan warga negara Indonesia, termasuk PMI, merupakan tanggung jawab negara.
Karsiwen juga mengatakan bahwa pekerja migran seharusnya tidak dipaksa untuk ikut agen penyalur di Indonesia karena berdasarkan pengalaman, banyak pekerja yang ditahan dokumennya dan dikenai biaya penempatan yang sangat tinggi.
"Selain itu, banyak PMI yang tidak mengetahui budaya atau hukum ketenagakerjaan di negara penempatan," kata dia.
Kondisi tersebut membuat para pekerja migran menjadi rentan dieksploitasi dan menjadi korban perdagangan manusia, pemerasan, dan sebagainya.
Selain berkolaborasi dengan KP2MI, KABAR BUMI juga menggandeng DPR RI dan Polri agar upaya pelindungan PMI menjadi lebih optimal.
"Jadi, memang tiga kewenangan kebijakan ini harus bersinergi untuk bisa memberikan perlindungan," katanya.
Dia mengatakan dengan keberadaan KP2MI, penanganan pekerja migran diharapkan lebih mudah dan lebih tertata, tidak tumpang tindih dengan penanganan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.