Penyidik Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat menitip penahanan eks pejabat bank syariah milik negara berinisial SE di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Lombok Barat.
"Jadi, terhitung mulai hari ini, Kamis (19/12), tersangka SE kami titipkan penahanannya di Lapas Lombok Barat," kata Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputera di Mataram, Kamis.
Penahanan ini merupakan tindak lanjut kegiatan penyidik melakukan penjemputan paksa terhadap tersangka kasus korupsi dana kredit usaha rakyat (KUR) peternak sapi tahun 2021-2022 pada cabang pembantu Mataram-Majapahit tersebut.
Aksi jemput paksa itu dilakukan karena tersangka SE tidak kunjung hadir memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan di Kantor Kejati NTB.
Tersangka dijemput paksa di rumahnya di wilayah Lamper Kidul, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah, pada Rabu malam (18/12) sekitar pukul 20.00 WIB.
Usai diamankan, tim jaksa membawa tersangka SE melalui jalur udara. Rombongan Kejati NTB itu tiba di Pulau Lombok pada pukul 05.00 WITA.
"Setibanya di Lombok, tersangka terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan di Kejati NTB dan lanjut ke proses penahanan," ucap dia.
SE merupakan tersangka ketiga yang kini menjalani penahanan penyidik kejaksaan di Lapas Kelas II A Lombok Barat. Dua di antaranya berinisial M dan MS yang berperan sebagai offtaker atau pengumpul hasil ternak sapi.
Dengan penangkapan SE, tersisa satu lagi tersangka yang belum ditangkap berinisial MSZ yang juga berperan sebagai offtaker.
Dalam proses penyidikan ini pihak kejaksaan telah mengantongi hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara dengan nilai sedikitnya Rp8,5 miliar.
Angka kerugian tersebut muncul dari hasil ekspose Inspektorat NTB yang menyatakan ada indikasi kerugian keuangan negara dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penyaluran dana KUR tersebut.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2024