Sebanyak tujuh warga binaan pemasyarakatan (WBP) beragama Nasrani di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tulungagung, Jawa Timur memperoleh remisi atau pengurangan hukuman, khusus Hari Raya Natal 2024.
Kalapas Kelas IIB Tulungagung Raden Budiman Kusumah Patriatna, di Jawa Timur, Senin menjelaskan bahwa dari total 12 WBP Nasrani, hanya tujuh orang yang memenuhi syarat menerima remisi.
"Kasus mereka meliputi narkotika, perlindungan anak, dan pidana umum. Namun, tidak ada WBP yang langsung bebas dalam remisi kali ini," ujar Budiman.
Remisi berupa pengurangan masa tahanan selama satu bulan diberikan kepada WBP yang telah memenuhi persyaratan administrasi dan substansi.
Selain pemberian remisi, Lapas memperketat pengamanan selama periode Natal dan Tahun Baru.
Jumlah petugas penjagaan ditingkatkan dari tujuh menjadi 15 orang.
Pengamanan ini juga melibatkan kerja sama dengan Polsek dan Koramil Kedungwaru untuk mencegah penyelundupan barang terlarang.
"Sepanjang 2023, kami berhasil menggagalkan empat upaya penyelundupan barang terlarang. Sementara itu, pada November dan Desember 2024, terdapat dua kasus serupa yang juga berhasil kami cegah," ungkapnya.
Untuk mendukung perayaan Natal, pihak lapas menetapkan hari libur kunjungan bagi keluarga WBP pada 25-26 Desember 2024.
Sebagai gantinya, WBP Nasrani akan difasilitasi mengikuti ibadah melalui fasilitas Zoom keagamaan pada 30 Desember 2024.
"Fokus utama kami adalah memastikan pengamanan sekaligus mendukung pelaksanaan ibadah Natal dan perayaan Tahun Baru," ujar Budiman.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2024