Pontianak (ANTARA) - Dalam merayakan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, Kemenkumham RI melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memberikan remisi kepada 84 orang warga binaan di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pontianak, Kalbar.
"Di Lapas Kelas IIA ini ada 178 orang warga binaan kami yang beragama Kristiani atau Nasrani, dari 178 sebanyak itu 84 orang di antaranya mendapatkan remisi," kata Kepala Lapas Kelas IIA Pontianak Farhan Hidayat di Pontianak, Minggu.
Baca juga: Indonesia berhemat miliaran gara-gara remisi Natal
Dia menjelaskan, 84 orang warga binaannya itu mendapat remisi biasa, artinya mereka hanya pengurangan masa tahanan, namun tidak bebas sama sekali dan masih menjalani sisa masa tahanannya.
"Tahun ini warga binaan kami yang mendapatkan remisi tidak ada yang sampai bebas, hanya ada pengurangan masa hukuman saja, seperti pengurangan masa tahanan selama 15 hari, ada yang satu bulan, dua bulan, dan tiga bulan," jelasnya.
Terkait perayaan Natal 2021 ini, kata Farhan, Lapas Kelas II A Pontianak seperti tahun-tahun sebelumnya juga memfasilitasi dengan menggelar perayaan Natal bersama.
Baca juga: Ratusan warga Lapas di Kalbar dapat remisi Natal 2021
"Perayaan Natal di Lapas ini setiap tahun sudah berjalan, demikian juga perayaan hari-hari besar agama lain juga setiap tahun kami lakukan di Lapas ini dengan melibatkan beberapa persekutuan Gereja yang ada di Pontianak," tutur Farhan.
Hal itu, dimaksudkan untuk pembinaan kerohanian khususnya bagi para warga binaan yang beragama Nasrani.
"Perayaan Natal ini kami gelar sejak tanggal 12 Desember 2021 hingga 1 Januari 2022. Saya berharap dengan pembinaan kerohanian ini mudah-mudahan warga binaan kami saat kembali ke masyarakat dapat diterima dengan baik dan tidak kembali lagi ke Lapas ini sebagai seorang yang berurusan dengan hukum," katanya.
Baca juga: 106 warga Lapas Klas II A Pontianak rayakan Natal di Gereja Oikumene
Data Kanwil Menkumham Kalbar mencatat sepanjang tahun 2021, Kemenkumham RI melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan telah mengeluarkan sebanyak 4.719 remisi kepada warga binaan pemasyarakatan di wilayah Kalbar.
Adapun sebanyak 4.719 warga binaan yang mendapat remisi itu, diantaranya remisi umum 17 Agustus 2021 sebanyak 2.431 orang, kemudian remisi khusus Idul Fitri sebanyak 1.642 orang, remisi khusus Nyepi 121 orang, remisi khusus Waisak satu orang, remisi khusus Natal 493 orang, remisi khusus Imlek tiga orang, remisi anak delapan orang, remisi donor darah tujuh orang, remisi pemuka tamping sembilan orang, dan remisi lansia empat orang.
Baca juga: Joko Tjandra terima remisi dua bulan
Baca juga: 304 warga binaan Lapas Singkawang dapat remisi HUT RI