Sebanyak 49 orang narapidana yang sedang menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Singkawang, Provinsi Kalimantan Barat, menerima Remisi Khusus (RK) Hari Natal pada 25 Desember 2024.
Hal ini sesuai dengan Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI Nomor PAS-2544.PK.05.04 Tahun 2024 Tentang Pemberian Remisi Khusus (RK) Natal Tahun 2024 kepada Narapidana dan Pengurangan Masa Pidana Khusus (PMPK) Natal Tahun 2024 Kepada Anak Binaan.
"Pemberian remisi kepada narapidana dan pengurangan masa pidana kepada anak binaan merupakan perwujudan dari pemajuan dan perlindungan Hak Asasi Manusia sebagai salah satu sarana hukum yang penting dalam rangka mewujudkan tujuan Sistem Pemasyarakatan," kata Kalapas Kelas IIB Singkawang, Priyo Tri Laksono, Rabu.
Remisi khusus dan pengurangan masa pidana khusus diberikan pada hari besar keagamaan Narapidana dan anak binaan sesuai dengan agama yang mereka anut.
"Dari 49 orang Narapidana yang mendapatkan remisi, sebagian besar diantaranya mendapatkan pengurangan masa hukuman selama lima belas hari hingga dua bulan.
Remisi diberikan kepada Narapidana dan pengurangan masa pidana diberikan kepada anak binaan yang berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, telah menunjukkan penurunan tingkat risiko dan memenuhi syarat lainnya," ujarnya.
Dia mengungkapkan, bahwa pemberian remisi ini merupakan bagian dari kebijakan pemerintah dalam memberikan kesempatan kepada narapidana yang telah menunjukkan perubahan perilaku yang baik selama menjalani masa pidana.
"Remisi ini diberikan kepada mereka yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substansif sesuai ketentuan yang berlaku," ucapnya.
Pemberian remisi khusus ini juga sebagai bentuk perhatian dan kasih sayang pemerintah, khususnya dalam momen Natal, yang mengedepankan nilai-nilai pengampunan dan rekonsiliasi.
"Para Narapidana yang menerima remisi diharapkan dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk lebih introspeksi dan menatap masa depan yang lebih baik," ujarnya.
Semoga dengan pemberian remisi ini dapat menjadi motivasi bagi para Narapidana lainnya untuk lebih taat, disiplin, serta menjunjung tinggi nilai-nilai kebaikan di dalam Lapas.
"Dengan adanya remisi ini, Lapas Kelas IIB Singkawang berharap dapat terus memberikan pembinaan yang optimal dan membantu Narapidana untuk mempersiapkan diri dalam reintegrasi sosial di masyarakat setelah selesai menjalani masa pidana," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2024