Sejumlah aktivis masyarakat sipil dan mahasiswa di Kalimantan Barat menyoroti lemahnya penegakan hukum dalam kasus sumber daya alam (SDA) di provinsi itu.
"Kritik ini kami sampaikan sebagai tindak lanjut atas vonis bebas terhadap Yu Hao, WNA asal China yang diduga melakukan penambangan emas ilegal dan merugikan negara hingga Rp1,02 triliun," kata Direktur WALHI Kalbar, Hendrikus Adam di Pontianak, Senin.
Dia mengatakan, Walhi dan para aktivis lainnya menilai vonis bebas tersebut sebagai gambaran nyata bahwa hukum masih berpihak pada pemodal besar, sementara lingkungan dan masyarakat yang terdampak justru terabaikan.
"Jika benar Yu Hao adalah pelaku tambang ilegal yang menyebabkan kerugian besar, mengapa ia dibebaskan? Jika ada pihak lain yang lebih bertanggung jawab, mengapa mereka tidak tersentuh hukum?," tuturnya.
Ia juga menekankan bahwa skala kerusakan dan kerugian yang ditimbulkan menunjukkan keterlibatan lebih dari satu individu.
Oleh karena itu, ia mendesak agar seluruh aktor yang terlibat diungkap dan dilakukan audit lingkungan terhadap perusahaan yang beroperasi di lokasi tambang ilegal tersebut.
Sementara itu, Bobpi Kaliyono dari AMAN Kalbar menyebut putusan bebas Yu Hao sebagai tragedi hukum yang merusak kepercayaan publik terhadap sistem peradilan.
"Kasus ini tidak hanya menunjukkan lemahnya penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan, tetapi juga memperlihatkan bahwa negara kalah menghadapi pemodal besar yang mengeksploitasi sumber daya alam secara ilegal," katanya.
Bobpi menekankan bahwa kejahatan lingkungan harus diperlakukan sebagai extraordinary crime dengan hukuman yang berat agar memberikan efek jera.
Ia juga mendukung langkah kasasi yang diajukan Kejaksaan Negeri Ketapang dan mendorong masyarakat untuk terus mengawal proses hukumnya agar keputusan kasasi benar-benar berpihak pada keadilan dan perlindungan lingkungan.
"Kami dan para aktivis lainnya sudah menggelar diskusi di depan Pengadilan Tinggi Kota Pontianak, dan berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga ada kejelasan hukum yang berpihak pada kelestarian lingkungan dan hak masyarakat terdampak," tuturnya.
Editor : Admin Antarakalbar
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2025