Pemerintah kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat menargetkan Pendapatan Asli Daerah ( PAD) pada Tahun 2025 sebesar Rp.115,5 miliar.
"Target tersebut sudah terealisasi sebesar Rp14,4 miliar pada Maret ini,"ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Yohanes Atet dihubungi di Bengkayang, Rabu.
Untuk mencapai target tersebut, ia meminta agar OPD terkait dapat memaksimalkan potensi yang ada guna mendongkrak pendapatan daerah.
"OPD yang menghasilkan pajak dan retribusi kita minta maksimal supaya target yang telah ditetapkan dapat tercapai," ujarnya.
Selain itu, pihaknya juga mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sisi pajak berkendara bermotor.
"Beberapa langkah strategis kita untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)," ujarnya.
Tahun 2025 ini, target pendapatan pajak kendaraan bermotor sebesar Rp17,2 miliar dan sudah terealisasi sebesar Rp1,8 miliar. Sementara untuk target pendapatan pajak daerah Rp52,4 miliar terealisasi Rp5,9 miliar.
Retribusi daerah sebesar Rp50,4 miliar dan realisasi Rp7,8 miliar, retribusi jasa umur ditargetkan sebesar Rp48,4 miliar realisasi Rp7,7 miliar.
Kemudian untuk retribusi jasa usaha ditargetkan sebesar Rp1 miliar realisasi Rp71,1juta, retribusi perijinan tertentu sebesar Rp1 miliar, pendapatan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar Rp5,9 miliar, bagian laba yang dibagikan kepada Pemda (Dividen) atas penyertaan modal pada BUMD Rp5 miliar, PAD yang sah Rp7,7 miliar terealisasi Rp624,8 juta, jasa giro Rp1,1 miliar realisasi Rp100,1 juta.
Selanjutnya, pendapatan bunga Rp1 miliar, Pendapatan denda atas keterlambatan pelaksanaan pekerjaan Rp1,5 miliar terealisasi Rp315,4 juta, pendapatan denda pajak daerah Rp220 kita terealisasi Rp814ribu dan pendapatan dari pengembalian sebesar Rp3,9 miliar terealisasi sebesar Rp208,4 juta.
Ia menegaskan, Bapenda berkomitmen untuk mengoptimalkan pendapatan daerah, dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023, dan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2023.
Untuk merealisasikan capaian tersebut, Bapenda melakukan berbagai upaya dalam mencapai target yang ditetapkan. Dia juga menyampaikan, untuk capaian pajak daerah sendiri dipengaruhi beberapa faktor seperti penguatan basis data potensi, penagihan aktif dan penegakan hukum bagi yang menunggak pajak
"Cara pemerintah meningkatkan realisasi pajak dengan cara intensifikasi dan ekstensifikasi pajak daerah," katanya.
Ia berharap, upaya yang terus dilakukan Bapenda saat ini dapat memenuhi target realisasi PAD tahun ini. Agar masyarakat senantiasa patuh membayar pajak demi membangun kabupaten Bengkayang yang lebih baik.
Editor : Admin Antarakalbar
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2025