Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, meminta PT Pertamina untuk segera memberikan sanksi kepada sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) yang melakukan praktik pelanggaran penjualan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di atas harga eceran tertinggi (HET).

"Untuk itu saya minta Pertamina bisa memberikan sanksi tegas kepada SPBU seperti ini," kata Norsan di Pontianak, Rabu, menanggapi keluhan sopir truk terkait kenaikan harga solar yang viral di media sosial, setelah salah satu akun TikTok merekam antrean panjang di SPBU kawasan Kubu Raya dan menyebutkan harga solar dijual hingga Rp9.000 per liter, jauh di atas HET yang telah ditetapkan sebesar Rp6.800 per liter.

Menurut Ria Norsan, keluhan serupa juga disampaikan secara langsung oleh para sopir dalam aksi unjuk rasa yang digelar di Bundaran Tugu Alianyang, Kubu Raya, pekan lalu.

Menanggapi hal tersebut, Gubernur Kalbar meminta Pertamina memberikan sanksi tegas terhadap SPBU yang terbukti menjual BBM subsidi di atas ketentuan.

"Sanksinya jangan dikasih kuota solar, supaya dia enggak nakal lagi," tuturnya.

Ia menilai pemotongan kuota merupakan langkah efektif untuk memberi efek jera kepada pelaku usaha yang melanggar aturan distribusi subsidi.

Selain itu, ia juga meminta Pertamina meningkatkan pengawasan terhadap penyaluran solar subsidi di lapangan.

"Pengawasan harus diperketat. Kalau terbukti ada penyimpangan, jangan ragu untuk menindak," katanya.

Gubernur Kalbar menekankan bahwa BBM bersubsidi merupakan hak masyarakat yang harus dijaga distribusinya secara tepat sasaran.

"Kita harus pastikan subsidi BBM sampai ke masyarakat yang berhak. Jangan sampai bocor ke oknum yang ingin mengambil untung pribadi," kata Ria Norsan.

Dia menegaskan Pemerintah Provinsi Kalbar mendorong Pertamina bersama aparat hukum dan lembaga terkait untuk segera mengambil langkah korektif agar praktik serupa tidak kembali terulang.

Tingginya harga solar bersubsidi yang melebihi HET turut memicu reaksi aparat penegak hukum.

Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, Irjen Pol Pipit Rismanto, menyatakan pihaknya telah memerintahkan seluruh jajaran untuk mengambil langkah tegas terhadap pelanggaran tersebut.

"SPBU yang menjual di atas harga subsidi harus ditindak. Saya sudah perintahkan jajaran untuk menegakkan hukum di lapangan," kata Pipit.

Ia menegaskan praktik pelanggaran seperti itu tidak hanya membebani masyarakat, tetapi juga membuka potensi penyaluran BBM bersubsidi ke sektor-sektor ilegal, termasuk pertambangan tanpa izin (PETI).

"Jika ditemukan ada distribusi solar subsidi ke tambang ilegal, segera laporkan. Itu akan kami tindak sebagai pelanggaran hukum," katanya.

Lonjakan harga solar subsidi di SPBU memunculkan gelombang keluhan dari kalangan sopir angkutan barang dan kendaraan besar.

Mereka merasa terbebani dengan harga jual yang melebihi HET resmi, sementara ketersediaan solar bersubsidi semakin sulit diakses.

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2025