Aparat Polres Musi Rawas, Sumatera Selatan, memburu pelaku penyelundupan sebanyak 1,2 ton bahan bakar minyak (BBM) di daerah itu.
"Pelaku penyelundupan BBM ini masih kami buru, setelah aparat kami menyita 1,2 ton BBM subsidi jenis pertalite dan solar dari enam mobil yang mengangkutnya pada Jumat 27 Oktober 2023 sekitar pukul 14:20 WIB," kata Kapolres Mura AKBP Danu Agus Purnomo di Musi Rawas, Minggu.
Ia menambahkan bahwa pelaku berhasil melarikan diri saat aparat menyita 1,2 ton BBM subsidi jenis solar dan pertalite itu.
Pengungkapan sekaligus penyitaan BBM subsidi ini dilakukan petugas kepolisian, bermula dari pengaduan masyarakat melalui nomor bantuan polisi (banpol).
Ia menjelaskan kronologis pengungkapan sekaligus penyitaan BBM subsidi ini, bermula saat adanya laporan masyarakat melalui nomor banpol, bahwa ada antrean di SPBU Mandi Aur dan diduga oknum ataupun pelaku yang melakukan penimbunan distribusi BBM subsidi dari SPBU tersebut.
Selanjutnya atas dasar pengaduan tersebut anggota Unit Pidsus dan Polsek Muara Kelingi melakukan pengecekan di lapangan untuk mengetahui informasi tersebut. Setelah dilakukan pengecekan di lokasi kemudian mendapatkan dua unit mobil sebagai alat untuk menimbun BBM subsidi dengan melakukan antrean di SPBU.
Namun polisi saat akan melakukan penangkapan, ternyata pemilik mobil tersebut sudah melarikan diri dari lokasi tersebut, sehingga petugas hanya berhasil mengamankan dua unit mobil di antaranya, satu unit mobil Mitsubishi L300 Pick up Nopol BG 8270 BE dan satu unit mobil sedan Nopol B 2913 DC.
Kemudian dari pengaduan tersebut juga melakukan pengecekan dugaan tempat penimbunan tepatnya depan SPBU Mandi Aur di belakang Cafe Costa, namun tidak ditemukan adanya penimbunan minyak sesuai dengan ada laporan dari pengaduan tersebut.
Kemudian dilakukan lagi pengembangan perkara pengecekan kembali di SPBU Simpang Semambang. Saat pengecekan terdapat empat unit mobil akan melakukan penimbunan minyak di SPBU Simpang Semambang juga sudah diamankan, namun pemiliknya melarikan diri.
"Empat mobil tersebut di antaranya, mobil Mitsubishi Kuda Nopol B 8530 SX, mobil pick up Nopol BD 9246 AH, mobil truck engkel Nopol BG 4352 AB dan mobil sedan Nopol B 1840 WU," jelasnya.
Ia menambahkan penyelidikan dan pengejaran pemilik kendaraan itu hingga kini terus dilakukan.
Kepolisian juga masih melakukan pendalaman terhadap pemilik SPBU tersebut, namun pastinya pelaku melanggar pasal 55 Undang-udang Migas No 22 Tahun 2021 yang berisikan, setiap orang yang menyalahkan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara maksimal enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.