Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Barat bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat menandatangani perjanjian kerja sama operasional untuk memperkuat sinergi penegakan hukum di bidang perpajakan.

"Implementasi kerja sama ini termasuk konsiliasi, mediasi, fasilitasi, dan restorasi hukum yang akan segera dilaksanakan melalui pemanggilan penunggak pajak," kata Kepala Kanwil DJP Kalbar Inge Diana Rismawati di Pontianak, Selasa.

Dia menjelaskan, kerja sama tersebut merupakan tindak lanjut dari Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara DJP dan Kejaksaan Agung RI yang ditandatangani pada 1 Oktober 2024.

Baca juga: Tingkat kepatuhan lapor pajak 2024 di Banten 80,31 persen

Inge menambahkan, ruang lingkup perjanjian mencakup pemberian bantuan hukum oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam perkara perdata maupun tata usaha negara, pendapat hukum (legal opinion), pendampingan hukum (legal assistance), serta tindakan hukum lain yang relevan.

Ia menekankan, langkah tersebut bertujuan untuk menegakkan keadilan, memberikan kepastian hukum, serta perlakuan setara antara wajib pajak patuh dan tidak patuh.

Menurutnya, efek gentar (deterrent effect) terhadap penunggak pajak diharapkan semakin kuat dengan adanya sinergi bersama Kejaksaan.

Meski demikian, Inge menegaskan DJP tetap mengedepankan pendekatan persuasif melalui sosialisasi, edukasi, dan pengawasan agar wajib pajak dapat menjalankan hak dan kewajiban sesuai ketentuan, sebagaimana tertuang dalam Piagam Wajib Pajak (Taxpayers Charter).

"Optimalisasi penerimaan pajak melalui kerja sama ini diharapkan dapat memperkuat penerimaan negara. Dengan meningkatnya penerimaan pajak, hasilnya akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, subsidi, dan layanan publik lain yang menunjang kesejahteraan bersama," tuturnya.

Di tempat yang sama, Kepala Kejati Kalbar Ahelya Abustam menyambut baik kerja sama tersebut dan menegaskan komitmen Kejaksaan untuk mendukung penuh langkah DJP dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak di wilayah Kalimantan Barat.

Baca juga: Pentingnya digitalisasi-membangun database perpajakan berbasis AI

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2025