Pontianak (ANTARA) - PT Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo) bersama Kejaksaan Republik Indonesia dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat memperkuat kolaborasi dalam pengembangan ekosistem pelatihan bagi peserta pidana kerja sosial sebagai bagian dari penerapan keadilan restoratif.
"Kolaborasi ini menekankan pemulihan hubungan sosial serta keseimbangan kepentingan korban dan pelaku, tanpa berorientasi pada pembalasan" kata Pemimpin Wilayah Jakarta Jamkrindo, Muchamad Kisworo, dalam rangkaian Penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dan Pemerintah Provinsi Kalbar serta penandatanganan kerja sama antara Kejaksaan Negeri se-Kalbar dengan pemerintah kabupaten/kota se-Kalbar, di Pontianak, Kamis.
Kisworo menjelaskan dukungan Jamkrindo diberikan melalui pelatihan, pendampingan usaha, serta berbagai kegiatan pemberdayaan sesuai pilar tanggung jawab sosial dan lingkungan (TJSL) serta Asta Cita pemerintah. Pelatihan tersebut bertujuan membekali peserta keadilan restoratif dengan keterampilan produktif sebagai bekal menjalani kembali kehidupan sosial dan berusaha setelah menjalani pidana kerja sosial.
"Kami berterima kasih kepada Kejaksaan Agung karena telah memberi ruang bagi Jamkrindo untuk berkontribusi melalui pelatihan bagi peserta keadilan restoratif. Sejumlah pelatihan yang telah kami lakukan bertajuk ‘Kembali Berkarya dan Berdaya’, seperti pelatihan laundry sepatu, pembuatan parfum laundry, hingga parfum Eau de Parfum," tuturnya.
Ia menambahkan, langkah ini sejalan dengan Asta Cita pemerintah, khususnya penciptaan lapangan kerja berkualitas, penguatan kewirausahaan, serta pengembangan sumber daya manusia. Jamkrindo memastikan nilai sosial dan nilai ekonomi berjalan beriringan melalui kombinasi bisnis penjaminan UMKM dan program pemberdayaan masyarakat.
Selain pelatihan, Jamkrindo melalui program TJSL bersama Holding IFG telah melaksanakan berbagai kegiatan sosial di Kalimantan Barat, termasuk pembagian paket perlengkapan sekolah, pemeriksaan gigi gratis bagi siswa sekolah dasar, hingga penyaluran bantuan sembako bagi masyarakat membutuhkan.
Kisworo juga mengapresiasi langkah Pemprov Kalbar dalam menciptakan iklim usaha yang positif dan kondusif. Menurutnya, kebijakan pemerintah daerah dalam memperkuat ekosistem usaha menjadi fondasi penting bagi kolaborasi lebih luas antara pemerintah, BUMN, dan pemangku kepentingan lain.
Jamkrindo turut mendukung penguatan sektor usaha melalui layanan penjaminan surety bond, yang memastikan proyek pembangunan berjalan tepat waktu, tepat mutu, dan akuntabel.
"Melalui penjaminan surety bond, Jamkrindo memberikan kepastian hukum dan keuangan bagi seluruh pihak yang terlibat dalam proses pengadaan," kata Kisworo.
Direktur A pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Hari Wibowo, menegaskan bahwa kerja sama ini bukan sekadar seremonial, tetapi bentuk nyata sinergi kelembagaan dalam memperkuat implementasi pidana kerja sosial secara terencana dan berkeadilan.
Ia menjelaskan pidana kerja sosial merupakan model pemidanaan alternatif berbasis keadilan restoratif, yang dilaksanakan tanpa pemaksaan maupun komersialisasi, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Melalui pidana kerja sosial, pelaku memiliki kesempatan memperbaiki diri dan memberi kontribusi bagi masyarakat.
"Pelaku yang menjalani pidana kerja sosial diberi kesempatan berbuat baik melalui kegiatan sosial yang bermanfaat bagi masyarakat," katanya.
Kolaborasi pemerintah daerah, kejaksaan, dan Jamkrindo ini diharapkan mampu memperkuat ekosistem pemulihan sosial bagi para pelaku tindak pidana serta mendorong terciptanya pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan di Kalimantan Barat.
