Pontianak (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Barat resmi melimpahkan berkas perkara dugaan peredaran oli palsu ke Kejaksaan Tinggi Kalbar.
"Untuk perkara oli palsu ini sudah tahap I, dan berkasnya sudah kita limpahkan ke Kejati Kalbar. Tersangka dalam perkara ini adalah EM alias EC, yang diduga terlibat dalam tindak pidana perlindungan konsumen," kata Dirreskrimsus Polda Kalbar Kombes Pol Burhanuddin, di Pontianak, Selasa.
Dia menyebutkan pengiriman berkas tahap I dilakukan setelah serangkaian penyidikan, termasuk pemeriksaan saksi-saksi dan pengamanan barang bukti. Berkas perkara diserahkan oleh Unit IV Ditreskrimsus pada Jumat (26/9) pukul 13.00 WIB.
Adapun berkas perkara tersebut didasarkan pada Laporan Polisi Nomor LP/193/VI/2025/Kalbar/Ditreskrimsus, Berkas Perkara Nomor BP/43/IX/2025/Ditreskrimsus, serta Surat Pengantar Nomor B/43.a/IX/2025/Ditreskrimsus tertanggal 26 September 2025.
"Kasus peredaran oli palsu ini kami tangani dengan serius karena sangat merugikan masyarakat, baik dari sisi kualitas maupun keamanan kendaraan. Pengiriman berkas tahap I ini merupakan komitmen kami untuk menuntaskan proses hukum hingga ke pengadilan," tuturnya.
Menurutnya, kejahatan tersebut tidak hanya merugikan konsumen, tetapi juga mengganggu pasar dan persaingan usaha yang sehat. Oleh karena itu, Polda Kalbar memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Dr. Bayu Suseno, S.H., S.I.K., M.M., M.H., mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam membeli pelumas kendaraan.
"Kami mengingatkan masyarakat untuk tidak tergiur harga murah. Pastikan membeli produk pelumas dari toko resmi atau distributor terpercaya demi menghindari kerusakan kendaraan akibat oli palsu," katanya.
Polda Kalbar berharap melalui proses hukum yang tegas dan edukasi kepada masyarakat, kasus serupa dapat diminimalisasi di kemudian hari.
