Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan menyampaikan dukungan penuh terhadap langkah Komisi II DPR RI dalam mengawal pembangunan strategis di Pulau Kalimantan, termasuk percepatan finalisasi regulasi status Pemdasus IKN.
"Kami dari Kalimantan Barat hadir bukan hanya sebagai tamu, tetapi sebagai bagian integral dari ekosistem Kalimantan. Kami mendukung penuh percepatan regulasi Pemdasus, karena ini sejalan dengan visi Clean, Green, and Smart City, Kalbar akan memperkuat komitmen Go Green untuk mendukung pertumbuhan kawasan IKN yang berkelanjutan," kata Ria Norsan di Kalimantan Timur, Rabu.
Baca juga: OIKN cegah penularan penyakit di IKN untuk mencetak manusia tangguh
Dia juga berharap pembangunan IKN dapat menjadi pemicu pertumbuhan ekonomi bagi seluruh wilayah Kalimantan, termasuk Kalbar, yang memiliki potensi besar dalam penyediaan energi, pangan, dan logistik untuk kawasan ibu kota baru.
"Pembangunan fisik IKN berjalan meyakinkan. Namun, percepatan regulasi seperti blueprint perpindahan ASN dan status Pemdasus harus dipastikan. Kami ingin IKN tidak hanya menjadi Ibu Kota Politik, tetapi juga pusat pertumbuhan ekonomi baru yang memberikan dampak nyata bagi seluruh Kalimantan," tuturnya.
Dia mengatakan, kegiatan tersebut menjadi pembuka rangkaian agenda APPSI yang turut dihadiri Komisi II DPR RI, Kementerian Dalam Negeri, dan sejumlah mitra kerja strategis.
Dalam sambutannya, Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menegaskan komitmen pihaknya untuk mengawal penuh implementasi pembangunan IKN sesuai amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.
Rifqinizamy menekankan pentingnya percepatan finalisasi regulasi terkait status IKN sebagai Pemerintah Daerah Khusus (Pemdasus) agar arah pembangunan dan tata kelola pemerintahan berjalan sesuai koridor hukum.
Baca juga: Polres Penajam bentuk Kampung Tangguh Narkoba untuk perangi narkotika di IKN
"Tanpa Pansus RUU IKN yang diketuai Bang Doli Kurnia Tanjung, IKN tidak akan terwujud. Komitmen kita pada periode 2024–2029 adalah menjembatani hubungan antara pemerintah pusat dan daerah," tuturnya.
Dia menambahkan, Komisi II DPR RI siap menjalankan fungsi pengawasan, legislasi, dan penganggaran terhadap isu-isu strategis pemerintahan daerah, termasuk pembangunan IKN. Ia juga mengungkapkan bahwa pertemuan berikutnya di IKN akan melibatkan APPSI, Apeksi, dan Apkasi untuk memperkuat koordinasi dan sinkronisasi kebijakan pusat dan daerah.
Dalam kesempatan itu, Komisi II turut menyoroti pentingnya pengawalan terhadap Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025, yang menetapkan IKN sebagai Ibu Kota Politik Indonesia pada tahun 2028.
"Pembangunan fisik IKN memang berjalan signifikan, namun kepastian regulasi harus segera diselesaikan. Percuma membangun infrastruktur megah tanpa blueprint yang jelas. Jadwal perpindahan ASN, fungsionalisasi kawasan, dan penetapan status Pemdasus adalah kuncinya," kata Rifqinizamy.
Ia juga menyoroti pentingnya penguatan hubungan kelembagaan antara Otorita IKN dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, Kabupaten Penajam Paser Utara, dan Kabupaten Kutai Kartanegara, mengingat seluruh kawasan IKN berada di wilayah administratif Kalimantan Timur.
Gibran minta warga tidak termakan hoaks soal IKN mangkrak
Editor : Admin Antarakalbar
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2025