Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Medan menyatakan, dua calon haji asal Sumatera Utara yang telah disuntik vaksin polio diberangkatan pada kelompok terbang (Kloter) 17 Embarkasi Medan ke Tanah Suci.
"Mereka (dua calon haji, red) dipindah ke Kloter 17. Jadi bukan batal berangkat, tapi ditunda saja," ujar Ketua PPIH Embarkasi Medan Zulkifli Sitorus usai melepas keberangkatan 359 calon haji Kloter 13 Embarkasi Medan di Asrama Haji Medan, Rabu.
Kedua calon haji, lanjut dia, merupakan pasangan suami istri yang berasal dari Kota Medan, Sumatera Utara, telah melaksanakan vaksinasi polio.
Vaksinasi polio merupakan syarat wajib bagi jemaah calon haji Indonesia menyusul aturan Kementerian Kesehatan Arab Saudi dan Kementerian Kesehatan RI sejak Maret 2025.
Vaksinasi polio ini wajib diberikan, termasuk untuk petugas haji Indonesia sebagai upaya mencegah penularan di kawasan padat jemaah calon haji di Tanah Suci.
"Karena ada aturan minimal tujuh hingga 10 hari setelah divaksin, maka baru boleh diberangkatkan ke Tanah Suci," jelas Zulkifli.
Menurutnya, kedua calon haji ini diketahui belum menjalani vaksinasi polio ketika diperiksa kesehatan oleh Balai Besar Kekarantinaan Kesehatan (BKKK ) Medan di Embarkasi Medan.
"Mungkin di Depok, Jawa Barat, mereka belum mendapat informasi yang cukup, sehingga ketika di Medan mereka dianggap sudah divaksin," kata Zulkifli.
Data PPIH Embarkasi Medan menyatakan, sebanyak 359 calon haji asal Sumatera Utara ke Tanah Suci melalui Bandara Internasional Kualanamu Deli Serdang, Sumatera Utara, Kamis (30/4).
Tercatat, dua calon haji masing-masing atas nama Ali Hadi Supomo nomor manifes 332, dan Juliana Munthe nomor manifes 331 ditunda berangkat ke Tanah Suci akibat belum memiliki kekebalan penyakit polio.
"Ditunda berangkat itu. Mereka ini berdomisili akibat tugas di Depok, sehingga proses pelaksanaan vaksinnya terjadi kesalahpahaman," tutur Zulkifli.
Editor : Admin Antarakalbar
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2026