Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Singkawang, Kalbar menetapkan seorang pelajar berinisial TSS sebagai pelaku penganiayaan terhadap pelajar lain di Kota Singkawang, Kalimantan Barat, dengan ancaman hukuman di atas tujuh tahun penjara.
Kanit PPA Polres Singkawang, Ipda Wijaya Rahmadinata mengatakan, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak, Undang-Undang Perlindungan Anak, serta ketentuan dalam KUHP baru.
“Pelaku dikenakan Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Anak karena korban mengalami luka berat berdasarkan hasil pemeriksaan medis,” kata Wijaya di Singkawang, Senin.
Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 466 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat dan Pasal 467 ayat (2) KUHP terkait penganiayaan berencana.
“Ancaman hukumannya di atas tujuh tahun penjara,” ujarnya.
Meski demikian, proses pemeriksaan terhadap pelaku tetap mengacu pada sistem peradilan anak karena pelaku masih berstatus anak di bawah umur.
Dalam proses pemeriksaan, kata dia, pelaku wajib didampingi orang tua, Balai Pemasyarakatan (Bapas), dan Dinas Sosial.
Wijaya menjelaskan kasus tersebut terungkap setelah orang tua korban mendapat informasi dari warga mengenai dugaan penganiayaan yang dialami anaknya di lokasi kejadian.
Saat mendatangi lokasi, ayah korban melihat anaknya mengalami luka pada bagian kepala dan langsung membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.
Usai menjalani pemeriksaan, keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Singkawang.
Polisi kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa korban, pelapor, dan sejumlah saksi, serta meminta keterangan dari pelaku yang didampingi orang tuanya.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku pernah terlibat perkelahian dengan korban pada April 2026 yang menyebabkan dirinya mengalami patah tulang tangan.
“Pelaku kemudian merencanakan penganiayaan pada 15 Mei 2026 dengan membawa palu dari rumah dan menyembunyikannya di dalam sweter,” kata Wijaya.
Pelaku selanjutnya memukul kepala korban menggunakan palu sebanyak satu kali.
Saat ini, kondisi korban dilaporkan mulai membaik dan telah diperbolehkan pulang ke rumah setelah menjalani perawatan beberapa hari di rumah sakit.
Namun, berdasarkan informasi dari pihak keluarga, korban masih dalam kondisi lemah dan salah satu kakinya mengalami kelumpuhan.
Editor : Admin Antarakalbar
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2026