Jakarta (ANTARA Kalbar) - Wakil Ketua Komisi Yudisial (KY) Imam Anshori Saleh mengatakan pengadilan tidak boleh menghambat peliputan karena melanggar UU Pers dan UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
"Setiap sidang pengadilan harus terbuka untuk umum dan berarti boleh diliput, kecuali sidang yang menyangkut susila," kata Imam, di Jakarta, Selasa.
Imam juga mengatakan hal yang mengada-ada jika wartawan harus minta izin ketua pengadilan negeri (KPN) jika melakukan peliputan sidang.
"Kalau harus minta izin KPN itu tidak aturannya," tegasnya.
Hal yang sama juga dikatakan Juru Bicara KY Asep Rahmat Fajar yang mengatakan selama sidang dibuka dan terbuka untuk umum, maka masyarakat termasuk didalamnya wartawan tidak boleh dihalangi haknya untuk menghadiri persidangan itu.
(J008)
KY: Pengadilan Tak Boleh Hambat Peliputan Wartawan
Selasa, 15 Mei 2012 13:11 WIB
Kalau harus minta izin Ketua Pengadilan Negeri itu tidak aturannya.