Pontianak (ANTARA) - Polres Kubu Raya bergerak cepat menangani kebakaran hutan dan lahan (karhutla) seluas 7,2 hektar yang terjadi di kawasan Gang RBK Raya, Jalan Sungai Raya Dalam, Desa Punggur Kecil, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya.
"Selain melakukan upaya pemadaman, kami juga memasang garis polisi di area terdampak guna mengamankan tempat kejadian perkara (TKP) serta mendukung proses penyelidikan," kata Kapolres Kubu Raya AKBP Kadek Ary Mahardika di Sungai Raya, Selasa.
Berdasarkan laporan di lapangan, kebakaran melanda lahan dengan luas diperkirakan mencapai 7,2 hektare di sekitar kawasan perumahan Gang RBK Raya Serdan., yang terjadi sejak hari Minggu (1/3.
Titik lokasi berada pada koordinat -0.119530, 109.329430. Saat ini area tersebut telah dipasangi police line untuk menjaga kondisi lokasi tetap utuh dan tidak terganggu.
Kadek Ary menegaskan pemasangan garis polisi dilakukan untuk memastikan keutuhan TKP tetap terjaga sehingga memudahkan proses pengumpulan barang bukti.
"Kami memasang police line agar kondisi lokasi tetap dalam keadaan status quo. Ini penting supaya barang bukti yang ada di lapangan tidak hilang ataupun rusak, sehingga proses penyelidikan dan penyidikan bisa berjalan maksimal," katanya.
Ia menambahkan penyebab pasti kebakaran hingga kini masih dalam tahap pendalaman oleh penyidik. Namun, pihaknya memastikan akan menindak tegas apabila ditemukan unsur kesengajaan dalam peristiwa tersebut.
"Kami tidak akan memberikan toleransi terhadap siapa pun yang terbukti dengan sengaja membakar lahan. Dampaknya sangat merugikan masyarakat, baik dari aspek kesehatan akibat asap, kerusakan lingkungan, maupun gangguan terhadap aktivitas ekonomi," tuturnya.
Kapolres juga mengimbau masyarakat agar turut berperan aktif dengan melaporkan kepada aparat apabila mengetahui adanya indikasi pembakaran lahan secara sengaja, guna mencegah kejadian serupa terulang di kemudian hari.
Pewarta: Rendra OxtoraUploader : Admin Antarakalbar
COPYRIGHT © ANTARA 2026