Pontianak (ANTARA Kalbar) - Kantor Perwakilan Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat memindahkan dua tahanan yang menjadi terpidana mati ke Nusa Kambangan, Jawa Tengah.
"Pemindahan dilakukan tadi pagi. Rencana sebelumnya, ke LP Cipinang di Jakarta, tetapi kemudian dialihkan ke Nusa Kambangan," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Hukum dan HAM Kalbar, Solo Gultom di Pontianak, Rabu.
Kedua tahanan itu Edwin Rahadi (38), terpidana mati atas kasus pembunuhan Uray Qori, memproduksi narkoba, kepemilikan senjata api dan penganiayaan anak.
Lalu Heri Darmawan alias Sidong, terpidana kasus pembunuhan dengan korban ibu dan anak, 20 Desember 2009 di Tanjung Pulau, Kampung Dalam Bugis Beting, Pontianak Timur. Vonis di Pengadilan Negeri Pontianak, dia mendapat hukuman mati.