Jakarta (ANTARA) - Besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk musim haji 1433 H/2012 M di 12 embarkasi berbeda-beda sebagaimana ditetapkan melalui Peraturan Presiden No.67 tahun 2012 yang diputuskan di Jakarta, 20 Juli.

 Peraturan Presiden No.67 tahun 2012 yang ditetapkan di Jakarta, 20 Juli, dan ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, menyebutkan bahwa BPIH tahun 1433H/2012M meliputi biaya penerbangan haji, biaya pemondokan di Makkah dan Madinah, dan biaya tinggal (living cost).

 BPIH adalah sejumah dana yang harus dibayar oleh Warga Negara Indonesia yang akan menunaikan Ibadah Haji. Besaran BPIH tahun 1433H/2012 M untuk 12 (dua belas) embarkasi, adalah sebagaimana berikut:
1. Embarkasi Aceh sebesar 3,328 dolar AS
2. Embarkasi Medan 3,388 dolar
3. Embarkasi Batam 3,468 dolar
4. Embarkasi Padang 3,404 dolar
5. Embarkasi Palembang 3,456 dolar
6. Embarkasi Jakarta 3,638 dolar
7. Embarkasi Solo 3,617 dolar
8. Embarkasi Surabaya 3,738 dolar
9. Embarkasi Bajarmasin 3,808 dolar
10. Embarkasi Balikpapan 3,819 dolar
11. Embarkasi Makassar sebesar 3,882 dolar
 12. Embarkasi Lombok 3,857 dolar AS.

Terkait dengan besaran BPIH bagi jemaah haji yang mengikuti penyelenggaraan ibadah haji khusus ditetapkan oleh Menteri Agama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus adalah Penyelenggaraan Ibadah Haji yang pengelolaan, pembiayaan dan pelayanannya bersifat khusus.

ada Peraturan Presiden tentang BPIH tersebut juga disebutkan tentang BPIH disetorkan kepada rekening Menteri Agama melalui Bank Penerima Setoran (BPS) BPIH yang sudah ditetapkan. Termasuk pula Jemaah haji menerima pengembalian BPIH dalam hal meninggal dunia sebelum berangkat menunaikah Ibadah Haji; atau batal keberangkatannya karena alasan kesehatan atau alasan lain yang sah.

(E001)


Editor : Zaenal A.

COPYRIGHT © ANTARA 2026