"Pansus sudah meminta kepada pimpinan banmus dan DPRD untuk memperpanjang masa kerja menyelesaikan tugas ini. Ini supaya harapan kami semua berkaitan LHP BPK RI PDAM Tirta Raya bisa diungkap transparan," kata Ketua Pansus LHP BPK RI PDAM Tirta Raya, Agus Sudarmansyah, di Sungai Raya, Jumat.
Menurut dia pansus saat ini masih bekerja. Pihaknya berusaha mengkaji LHP BPK RI terkait kalimat "unaudited".
Terlebih permintaan audiensi ke BPK RI perwakilan Kalbar beberapa waktu lalu sampai sekarang belum terealisasi termasuk ke PU Kalbar.
"Audiensi dahulu, barulah kami bisa menerjemahkan kalimat tersebut," tuturnya.
Dia mengatakan, sepertinya ada persepsi berbeda terkait kalimat unaudited LHP BPK RI PDAM Tirta Raya. Ada persepsi kalimat tersebut muncul karena adanya keterbatasan waktu BKP RI dalam mengkaji setiap data.
"Kemudian, ada anggapan kalau informasi dan laporan keuangan disampaikan ternyata belum lengkap. Ini juga kami dalami," kata Agus.
Pihaknya sendiri berjanji menuntaskan LHP BPK RI secara transparan kepada masyarakat. Apalagi target dan tujuan kerja pansus memang mengarah ke sana.
Terkait kewajiban konsumen sebesar Rp7 miliar, Agus yang juga ketua Komisi C DPRD Kubu Raya memiliki persepsi. Ia meminta pelayanan PDAM Tirta Raya harus maksimal, kemudian setelah itu barulah tindakan tegas berkaitan kewajiban pelanggan bisa diarahkan.
"Harus berimbang antara kewajiban dan hak antara PDAM-konsumen," tuturnya.
Agus menjelaskan, kewajiban pelanggan sebesar Rp7 miliar memang dilihat sisi keuangan adalah tidak bagus. Dan itu artinya semua menjadi kewajiban konsumen.
"Namun di sisi lain konsumen juga harus dipenuhi haknya oleh PDAM. Istilahnya itu seperti hukum dagang, antara konsumen-produsen harus jelas membangun komitmen jasa dan pelayanan, tetapi saya pikir itu semua bisa dikomunikasikan lah," kata Agus.
Di sisi lain dia juga meminta jangan sampai persoalan kewajiban konsumen tertunda menjadikan alasan PDAM tidak memberikan pelayanan secara optimal.
"Itu bukan alasan dan apapun kendalanya kewajiban PDAM harus tetap memberikan pelayanan terbaik. Itu prinsip," tuturnya.
Sebelumnya konsumen air bersih PDAM Tirta Raya yang memiliki kewajiban ternyata jumlahnya mengejutkan. Jumlahnya mencapai 40 persen dari total 100 persen jumlah pelanggan di Kubu Raya, dan sambungan konsumen masih punya kewajiban mencapai 4.000 lebih.
"Kalau dikalkulasi jumlah kewajiban konsumen sejak PDAM masih bergabung ke Mempawah berpisah menjadi PDAM Tirta Raya mencapai Rp7 miliar. Angkanya cukup besar," kata Harmawan, Kabag Umum dan Keuangan PDAM Tirta Raya, Kubu Raya.
Dia menuturkan dengan jumlah tunggakan besar tersebut, PDAM Tirta Raya melakukan gebrakan. Sejak hari Rabu (25/7) kemarin sampai tanggal 3 Agustus mendatang, PDAM sudah menurunkan tim pemutus sambungan di beberapa wilayah pelanggan di jalur perumahan dan kompleks.
Ia menambahkan jumlah konsumen penunggak di Kubu Raya sangat tinggi. Rata-rata jumlah konsumen tidak bayar mencapai 12-50 bulan. Salah satu kendala sulitnya menagih konsumen penunggak karena rata-rata penghuni kompleks perumahan tidak berbarengan atau bersamaan.
Harmawan mengatakan, pelanggan penunggak paling banyak justru berada di areal Perumahan di Sungai Raya Dalam (Serdam) dan beberapa kawasan di Sungai Raya.
Namun PDAM Tirta Raya sudah membuat kebijakan, jika ingin membayar hanya dibebankan biaya sebesar Rp28.750.
"Kalau dikalkulasi 27-40 bulan. Paling nominal dibayar hanya mencapai Rp1 jutaan lebih," katanya.
(pso-171)
: Nurul Hayat
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.