Tulungagung (ANTARA Kalbar) - Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Margiono, menegaskan bahwa wartawan yang melakukan pemerasan itu bukan wartawan, karena itu masyarakat harus melaporkan kepada polisi.

"Kalau ada orang yang mengaku wartawan tapi melakukan pemerasan, maka dia bukanlah wartawan. Itu menjadi urusan polisi. Tangkap saja, kami akan mendukung," katanya saat menghadiri pelantikan kepengurusan PWI Persiapan Perwakilan Tulungagung, Sabtu.

Dalam acara itu, Margiono juga menyentil masalah uji kompetensi bagi wartawan serta perilaku menyimpang yang diduga kerap dilakukan oknum pers untuk tujuan-tujuan kriminal.

Oleh karena itu, PWI berkomitmen untuk membantu lembaga hukum dalam menangani kasus-kasus pemerasan, intimidasi ataupun tindakan kriminal lainnya yang dilakukan oknum tertentu yang mengatasnamakan wartawan Indonesia.

"Kalau ada anggota PWI yang melakukan itu (pemerasan) ya laporkan saja, pasti langsung dipecat dari PWI. Kasusnya juga akan kami dorong ke ranah hukum supaya ditindaklanjuti," tandasnya.

Ia menyebutkan ciri wartawan Indonesia adalah selalu menyajikan berita yang berimbang, objektif, serta bisa dipertanggungjawabkan, bukan mencari-cari.

(pso-130)


Editor : Zaenal A.

COPYRIGHT © ANTARA 2026