Jakarta (ANTARA Kalbar) - Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), Anggito Abimanyu, menegaskan bahwa calon haji lanjut usia yang berumur 87 tahun akan diprioritaskan dalam masa pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2012 Tahap III yang dibuka pada 12-14 September 2012.

"Calhaj lansia itu berdasarkan database Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) per tanggal 31 Agustus 2012 dengan satu orang pendampingnya," katanya di Jakarta, Minggu.

Hingga hari terakhir masa pelunasan BPIH Tahap II (7/9), kuota haji Indonesia tahun 1433 H/2012 M belum terisi penuh, karena itu masa pelunasan BPIH Tahap III dibuka.

Menurut Anggito, teknis pengisian kuota untuk pendamping, dilakukan di Kanwil dengan User ID khusus dan petugas khusus yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.

"Peserta haji yang telah dikonfirmasi ke dalam database Siskohat akan diberi surat pengantar oleh Kanwil Kementerian Agama Provinsi ke Bank Penerima Setoran (BPS) BPIH tempat setor semula untuk melakukan pelunasan BPIH," terang Anggito.

Untuk peserta haji yang berdomisili jauh dari Kanwil, surat pengantar dapat diberikan oleh Kantor Kementerian Agama kabupaten/ kota setelah mendapat pemberitahuan dari Kanwil Kementerian Agama Provinsi.

Tentang sisa kuota haji khusus tahun 1433 H/2012 M, ia mengatakan sisa itu juga dialokasikan untuk calon haji khusus yang berusia minimal 87 tahun sesuai database SISKOHAT per tanggal 31 Agustus 2012.

Selain itu, juga untuk petugas PIHK bagi PIHK yang belum memiliki petugas kesehatan, serta penggabungan antara suami dengan istri dan orang tua dengan anak.

"Tapi ini harus dibuktikan dengan dokumen yang sah," ujar Anggito.

Anggito menjelaskan pula bahwa aturan ini dimaksudkan untuk meningkatkan pelayanan kepada peserta haji khusus.

(E001)


: Zaenal A.

COPYRIGHT © ANTARA 2026