"Survei lapangan KHL di tiap-tiap daerah dapat segera dilakukan oleh Dewan Pengupahan Daerah, Tapi harus dilaksanakan dengan persiapan yang matang dan melibatkan semua pemangku kepentingan," kata Muhaimin dalam Pertemuan Koordinasi Persiapan Penetapan Upah Minimum Tahun 2013 di kantor Kemnakertrans, Jakarta, Kamis.
Keterlibatan seluruh pemangku kepentingan itu disebut Muhaimin sebagai antisipasi agar hasil survei tidak menimbulkan gejolak dalam pelaksanaannya seperti yang pernah beberapa kali terjadi.
Survei lapangan KHL itu harus dilakukan dengan berpatokan pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI No 13 Tahun 2012 tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak.
Di dalam Permenakertrans No 13/2012 itu berisi 60 jenis komponen KHL yang besarannya digunakan sebagai salah satu faktor pertimbangan dalam penetapan Upah Minimim tahun 2013.
"Diharapkan survei ini dapat dipercepat sehingga tidak menimbulkan masalah dan penetapan upah minimum dapat diterapkan dengan tepat waktu," kata Muhaimin.
(A043)
Editor : Zaenal A.
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.