"Pertama, meminta penangguhan pelaksanaan kenaikan UMP yang telah ditetapkan pemerintah," kata Suryo Bambang Sulisto di Jakarta, Kamis.
Dia mengatakan, opsi kedua yaitu melakukan upaya hukum dengan mengajukan keputusan penentuan UMP oleh pemerintah kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Ketiga, mengurangi biaya produksi dengan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).
"Menghentikan kegiatan produksi dan selanjutnya merelokasi atau menutup perusahaan," katanya.
Menurut dia, pada tanggal 27 November lalu Kadin mengadakan pertemuan dengan berbagai asosiasi usaha dalam rangka menampung permasalahan dunia usaha terkait masalah UMP dan "outsourcing" (alih daya).
Ketua Umum Apindo Sofyan Wanandi menyerahkan ke masing-masing asosiasi yang ingin mengajukan keputusan penentuan UMP ke PTUN.
"Kami serahkan ke masing-masing asosiasi untuk melakukan itu yang dianggap menyalahi aturan," ujarnya.
Dia mengatakan, sikap pengusaha untuk menghentikan produksinya atau lock out merupakan langkah terakhir karena mereka sudah tidak sanggup melaksanakan penetapan UMP yang tinggi tersebut.
Dia menyerahkan semua keputusan itu kepada masing-masing pengusaha, apakah masih bisa tetap bertahan atau tidak.
(I028)
Editor : Zaenal A.
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.