Sungai Raya (Antara Kalbar) - Sebanyak 607 orang narapidana Lembaga Pemasyarakatan Klas 2A Pontianak mendapatkan remisi terkait peringatan HUT ke-68 RI.
"Pada peringatan HUT RI tahun ini, sebanyak 607 narapidana yang ada di lapas Kelas 2A Pontianak ini mendapatan remisi," kata Kepala Lapas Kelas 2A Pontianak, Johan Edward, usai upacara pemberian remisi di Sungai Raya, Sabtu.
Menurutnya, pemberian remisi itu bisa dimaknai sebagai persiapan dan kesungguhan untuk tidak melanggar hukum lagi.
Untuk itu, dia berharap pemberian remisi tersebut hendaknya dapat dijadikan semangat dan tekad bagi warga binaan guna mengisi hari-hari menjelang bebas dengan memperbanyak karya dan cipta yang bermanfaat bagi sesama.
"Sehingga dapat dimaknai sebagai persiapan diri dan kesungguhan untuk tidak melanggar hukum lagi, yang akan sangat mendukung dan menunjang keberhasilan dalam berintegrasi dengan masyarakat tempat asal para napi," tuturnya.
Berdasarkan data dari Kementerian Hukum dan HAM Kalbar, Kemenhum dan HAM RI memberikan remisi umum kepada narapidana penghuni rutan dan lapas se-Kalbar yang seluruhnya berjumlah 2.936 orang dengan kapasitas 2.415 orang, sehingga terjadi over kapasitas sebesar 21,5 persen.
Dari akumulasi data yang ada, para narapidana di Kalbar terbagi atas narapidana Narkotika sebanyak 924 orang, perlindungan anak sebanyak 517 orang, pencurian sebanyak 524 orang dan PP Nomor 28 Tahun 2006 sebanyak 348 orang, kemudian PP 99 Tahun 2012 sebanyak 145 orang.
Untuk remisi umum 17 Agustus 2013 diberikan kepada sebanyak 1.552 orang. Terdiri atas masing-masing lapas kelas 2A Pontianak 607 napi, lapas anak kelas 2B Pontianak 27 napi, lapas kelas 2B Singkawang 202 napi, lapas kelas 2B Sintang 147 napi, lapas kelas 2B Ketapang 157 napi.
Sementara itu, untuk rutan kelas 2A Pontianak 85 orang, rutan kelas 2B Mempawah 63 orang, rutan kelas 2B Sanggau 85 orang, rutan kelas 2B Putusibau 35 orang, rutan kelas 2B Sambas 80 orang, rutan kelas 2B Landak 23 orang, rutan kelas 2B Bengkayang 41 orang.
Pada upacara tersebut, Gubernur Kalbar Cornelis yang bertindak sebagai pemimpin upacara memberikan secara simbolis remisi umum kepada narapidana dan anak pidana.
Saat membacakan sambutan dari Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin, Cornelis mengingatkan tantangan para petugas Lapas/Rutan semakin berat, pasalnya, saat ini sudah banyak lapas yang mendapatkan sorotan publik atas sejumlah kasus yang muncul.
"Untuk itu kita ingatkan kepada para petugas Lapas dan Rutan agar bisa bekerja sesuai dengan aturan dan tetap menjaga profesionalitas dalam bertugas. Ini sangat penting dilakukan agar setiap lapas bisa memberikan pembinaan yang baik kepada setiap warganya," tuturnya.
607 Napi LP Pontianak Terima Remisi
Sabtu, 17 Agustus 2013 18:47 WIB