Ramallah (Antara/AFP) - Seorang tokoh senior Palestina menyebut mantan perdana menteri Israel Ariel Sharon, yang meninggal pada Sabtu, sebagai penjahat, dan menyesalkan bahwa Sharon tidak pernah dihadapkan ke sidang Mahkamah Pidana Internasional.
"Sharon adalah penjahat, yang bertanggung jawab atas pembunuhan (Presiden Palestina Yasser ) Arafat, dan kami akan berharap untuk melihat dia tampil di hadapan Pengadilan Kriminal Internasional sebagai penjahat perang," kata Jibril Rajub, pejabat senior dari partai Fatah.
Arafat meninggal di Prancis pada 11 November 2004, sementara Sharon, yang meninggal pada Sabtu telah dalam keadaan koma sejak tahun 2006.
Gerakan Islam Hamas, yang menguasai Jalur Gaza, mengatakan kematian Sharon adalah "momen bersejarah" yang menandai lenyapnya seorang penjahat yang tangannya berlumuran darah warga Palestina."
Syekh Ahmad Yassin, yang adalah pendiri dan pemimpin spiritual militan gerakan Hamas, dibunuh oleh Israel di bawah kepemimpinan Sharon pada tahun 2004.
Sarah Leah Whitson, direktur Timur Tengah di Human Rights Watch, juga menyesal bahwa Sharon tidak pernah dihadapkan di pengadilan, khususnya atas perannya dalam kamp pembunuhan Beirut.
"Ini memalukan bahwa Sharon telah pergi ke kubur tanpa menghadapi keadilan bagi perannya di Sabra dan Shatila dan pelanggaran-pelanggaran HAM lainnya," katanya dalam sebuah pernyataan.
"Kematiannya adalah pengingat masa gelap dalam tahun-tahun pelanggaran hak asasi, yang tidak membawa perdamaian Israel-Palestina lebih dekat.
Pada tahun 1982, sebagai menteri pertahanan, Sharon mendalangi bencana invasi Israel di Lebanon, ketika pasukan mengepung markas PLO (Organisasi Pembebasan Palestina) di Beirut.
Masa jabatannya sebagai menteri pertahanan berakhir setelah satu komite Israel menempatkan tanggung jawab pribadi secara "tidak langsung" pada dia untuk pembantaian atusan orang Palestina pada 1982 yang dilakukan sekutu Israel, Falangis Lebanon, di wiilayah kamp pengungsi Sabra dan Shatila.
Ariel Sharon Adalah Penjahat Perang
Minggu, 12 Januari 2014 12:48 WIB