"Banyak iklan politik di televisi yang ditengarai melanggar aturan kampanye tapi sulit ditertibkan, karena KPI tidak memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi," kata anggota KPI Idy Mazayyid di Jakarta, Jumat.
Menurut Idy, sudah bukan rahasia bahwa beberapa partai politik melakukan pelanggaran kampanye melalui iklan politik berdurasi lama atau melampaui batas maksimal penayangan iklan di media televisi.
"KPI tidak bisa memberikan sanksi, apalagi sampai mencabut izin penyiaran, karena yang memiliki kewenangan mencabut izin siaran adalah Pemerintah melalui Kementerian Kominfo," katanya.
Idy menambahkan, KPI juga tidak bisa memutuskan, iklan politik yang gencar di media televisi itu benar atau salah, tapi hanya bisa memberikan rekomendasi kepada pemerintah.
Melalui rekomendasi tersebut, kata dia, kemudian ditindaklanjuti oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), untuk memutuskan, apakah melanggar kampanye atau tidak.
Sementara itu, Ketua DPP PDI Perjuangan, Effendi Simbolon, meminta kepada KPI untuk bersikap tegas terhadap stasiun televisi yang dimanfaatkan untuk kampanye partai politik tertentu.
Effendi mengusulkan, agar Pemerintah dan DPR RI merevisi UU tentang KPI agar KPI memiliki kewenangan untuk menjatuhkan sanksi.
(R024/A.J.S. Bie)
Pewarta: Riza HarahapEditor : Nurul Hayat
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.