Sintang (Antara Kalbar) - Pemkab Sintang telah mengusulkan perubahan status ruas jalan provinsi dalam Kota Sintang, kata Bupati Sintang, Milton
Ia mengungkapkan ruas jalan provinsi yang diusulkan perubahan status menjadi jalan kabupaten yaitu Jalan MT. Haryono dari Tugu Jam hingga ke Pasar Sungai Durian.
“Kami sudah usulkan perubahan status ruas jalan tersebut. Mudah-mudahan bisa dirubah statusnya menjadi jalan kabupaten,†harapnya.
Milton mengatakan jika Jalan MT. Haryono dari Tugu Jam hingga ke Pasar Sungai Durian sudah dirubah statusnya dari jalan provinsi menjadi jalan kabupaten maka Pemkab Sintang akan segera memperbaiki ruas jalan tersebut.
“Sudah diajukan perubahannya, tinggal bagaimana realisasi dari Pemprov,†ujarnya.
Sementara untuk ruas jalan nasional dalam Kota Sintang lainnya mulai dari Tugu Karet Simpang Pinoh hingga ke Tugu Bujang Beji akan segera dilaksanakan perbaikan dan pelebarannya oleh kontraktor yang memenangkan tender. “Menurut kontraktor yang memenangkan tender, pengerjaan jalan tersebut akan dimulai pasca Idul Fitri ini. “Kita lihat saja realisasinya,†ucapnya.
Dia mengatakan jalan nasional yang akan diperbaiki tersebut juga akan dilebarkan kurang lebih satu meter di kanan kirinya. Dalam pelaksanaan pelebaran jalan nasional tersebut, Pemkab Sintang telah menganggarkan dana ganti rugi untuk pagar ataupun kios masyarakat yang terkena pelebaran jalan.
“Proses ganti rugi akan dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku dan berdasarkan asas kepatutan,†tegasnya.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sintang, Ginidie menyatakan sangat mendukung usulan Pemkab Sintang untuk perubahan status jalan dalam Kota Sintang dari jalan nasional dan provinsi menjadi jalan kabupaten. Dia mengatakan Komisi I DPRD Kabupaten Sintang pun sudah menyampaikan kondisi riil kerusakan jalan provinsi yang ada di Kabupaten Sintang ke DPRD Kalbar.
“Kepada DPRD Kalbar, kami menanyakan keseriusan komitmen pemerintah provinsi untuk memperbaiki infrastruktur jalan provinsi yang ada di Kabupaten Sintang. Selama ini masyarakat hanya tahu kerusakan jalan yang ada di Kabupaten Sintang menjadi tanggung jawab Pemkab Sintang. Padahal di Kabupaten Sintang ada beberapa ruas jalan yang menjadi tanggung jawab provinsi maupun nasional,†ujarnya.
Ginidie mendesak DPRD Provinsi dapat mendesak Pemprov untuk memperbaiki infrastruktur jalan provinsi di Kabupaten Sintang yang telah rusak parah. Dia mendesak jika Pemprov tidak memiliki anggaran yang memadai untuk memperbaiki jalan yang menjadi kewenangan provinsi ini sebaiknya Pemprov menyerahkan ruas-ruas jalan yang menjadi kewenangannya ke Pemkab Sintang.
“Menurut teman-teman di DPRD Provinsi, penyerahan kewenangan jalan bisa saja dilakukan jika ada usulan dari Pemkab Sintang,†katanya.
Ginidie mengingatkan dalam UU tentang lalu lintas, jelas disebutkan jalan di dalam kota tidak boleh berlubang. Jika terjadi kerusakan harus segera diperbaiki. Apakah perbaikannya melalui UPJJ, swakelola atau pihak ketiga. Terpenting jalan tersebut harus segera diperbaiki jika terjadi kerusakan. Perbaikannya pun tidak harus menunggu tender atau perencanaan yang sedemikian rupa karena ini menyangkut kenyamanan pelayanan umum. “Bunyi dalam UU lalu lintas tersebut sudah jelas,†tegasnya.
