Sanggau (Antara Kalbar) - Dua dari 90 warga binaan yang mendapat remisi terkait peringatan HUT ke-69 RI di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Sanggau, langsung bebas.



"Ya, kita mengajukan 90 warga binaan untuk mendapatkan remisi ini. Nah, dua diantaranya langsung bebas," kata tegas Kepala Seksi Pelayanan Rutan Klas II B Sanggau M Khalil saat dihubungi di Sanggau, Selasa.



Sedangkan ada 10 warga binaan yang permohonan remisi terganjal Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2006 dan PP Nomor 99 Tahun 2012 terkait kasus narkoba. Sementara untuk warga binaan korupsi tidak ada di Rutan Klas II B Sanggau ini.



"Ada 10 yang tertahan, tersangkut dengan PP 28 dan PP 99 itu. Warga binaan ini yang mendapat remisi umum dengan pemotongan yang bervariatif," jelasnya.



Ia melanjutkan, warga binaan yang mendapatkan remisi umum hari ini adalah mereka yang menjalani hukuman terkait kasus narkoba dan kriminal umum.



Khalil berharap warga binaan yang menghirup udara bebas setelah mendapat remisi menjadi warga negara yang baik dan tidak mengulangi tindak pidana yang pernah dilakukan.



"Saya berharap mereka bertaubat untuk tidak melakukan kasus serupa," ujarnya.

***1***





Pewarta: M Khusyaeri
Editor : Teguh Imam Wibowo

COPYRIGHT © ANTARA 2026