"Sejak semula kita ingin BPK tetap dapat memeriksa BUMN. Tidak masalah," kata Menteri BUMN Dahlan Iskan, usai menggelar Rapat Pimpinan Kementerian BUMN, di Jakarta, Kamis.
Sebelumnya, MK memutuskan menolak pengujian sejumlah pasal dalam UU No. 17 Tahun 2013 tentang Keuangan Negara dan UU No. 15 Tahun 2006 terkait definisi keuangan negara, kekayaan negara dan kewenangan audit BPK terhadap BUMN.
Dalam amar putusan bernomor 62/PUU-XI/2013 itu, MK menyimpulkan semua dalil yang dikemukakan para pemohon (Forum Hukum BUMN) tidak beralasan menurut hukum.
Sementara pada objek pemeriksaan BPK yang diatur pada Pasal 6 ayat (1) UU BPK adalah keuangan negara yang dikelola Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara lainnya, Bank Indonesia, BUMN, Badan Layanan Umum, BUMD, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara.
Menurut Dahlan, dalam keputusan MK mengenai keuangan BUMN tersebut banyak yang perlu disosialisasikan kepada seluruh BUMN.
"Poin-poin apa saja yang akan kita sosialisasikan sedang disusun bagian hukum Kementerian BUMN," ujarnya.
Mantan Dirut PT PLN ini pun memberi waktu sekitar seminggu untuk menyusun poin-poin yang perlu disosialisasikan.
"Tidak perlu memanggil BUMN satu per satu, tapi cukup dengan memberikan surat edaran, efektif," ujar Dahlan.
Pewarta: Royke SinagaEditor : Zaenal A.
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.