Pontianak (Antara Kalbar) - Wali Kota Pontianak Sutarmidji menyatakan Pemerintah Kota setempat tidak akan melaksanakan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Pontianak yang memutuskan para penggugat (pedagang) sebagai pemenang kasus Pasar Flamboyan.
"Mungkin Pemkot kalah dalam perkara itu, tetapi belum tentu salah, putusan pengadilan tidak otomatis itu benar," kata Sutarmidji di Pontianak, Selasa.
Ia menyebut perkara Pasar Flamboyan yang digugat beberapa pemilik ruko lantaran Pemkot Pontianak menolak permohonan perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) mereka. Alasan Pemkot menolak permohonan HGB itu karena para pemilik ruko tersebut mengajukan permohonannya tujuh bulan sebelum masa HGB-nya berakhir.
Padahal berdasarkan PP No. 40/1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai Atas Tanah, pasal 27 ayat 1 menyebutkan perpanjangan HGB diajukan dua tahun sebelum masa berlakunya berakhir. Namun dalam perkara itu justru PTUN Pontianak memutuskan para penggugat sebagai pemenang, katanya.
"Berarti mereka sudah menyalahi pasal 27 ayat 1, kenapa PTUN masih memenangkan mereka, lalu PTUN itu gunakan aturan apa. Kalau bukan menegakkan peraturan pemerintah, perundang-undangan, itu peradilan apa namanya," ungkap Sutarmidji.
Demikian juga dengan perkara yang ditangani Pengadilan Negeri Pontianak. Dalam suatu perkara, penggugat menuntut ganti rugi kepada Pemkot Pontianak dengan bukti pengeluaran berupa kuitansi tahun 2006, 2007 dan 2008. Namun dalam kuitansi tersebut, materai yang digunakan terbitan tahun 2013.
"Berarti kan sudah patut diyakini hakim bahwa itu palsu, tetapi kenapa justru tuntutan itu dikabulkan," kesal Sutarmidji.
Putusan-putusan itu dinilai Sutarmidji sebagai putusan yang sesat dan tidak layak ditegakkan lantaran bertentangan dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. "Seribu putusan pun terkait Pasar Flamboyan, tidak bakalan saya laksanakan, karena kami apa yang telah dilakukan benar," ujarnya.
Bahkan dirinya mengacung jempol bila peradilan bisa mengeksekusi bangunan ruko Pasar Flamboyan yang digugat oleh beberapa pemiliknya. Karena Pemkot Pontianak telah mengantongi putusan pengadilan tahun 2008 dan telah mempunyai kekuatan hukum dimana dalam putusan itu pemilik ruko harus membongkar sendiri bangunannya, katanya.
"Nah, kenapa ketika mereka (pedagang) menggugat justru pengadilan memenangkannya. Sekarang kalau kita hadapkan dua putusan itu, pengadilan mau mengeksekusi yang mana," kata Sutarmidji.
Dalam kesempatan itu, Sutarmidji menyatakan akan membuat kronologisnya dan dimuat di media cetak satu halaman penuh agar masyarakat mengetahui bagaimana bobroknya putusan dalam masalah Pasar Flamboyan.
(U.A057/B/N005/N005) 11-11-2014 17:11:55
Pontianak Tidak Laksanakan Putusan PTUN Masalah Pasar Flamboyan
Selasa, 11 November 2014 17:11 WIB