Jakarta (Antara Kalbar) - Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri meminta para pekerja, praktisi, dan ahli yang menggeluti bidang teknologi informasi dan komunikasi melengkapi diri dengan sertifikasi kerja sehingga kemampuannya diakui secara internasional.
"Pada era globalisasi ini sertifikasi menjadi syarat utama bagi para pekerja TIK. Percepatan program sertifikasi dilakukan untuk meningkatkan kualifikasi dan daya saing para Pekerja TIK di Indonesia," kata Menaker usai Sosialisasi Sertifikasi Tenaga kerja Industri Bidang Komunikasi dan Informatika Dalam Era Masyarakat Ekonomi ASEAN 2015 di Jakarta, Senin.
Menaker mengatakan peluang kerja yang tersedia di bidang TIK masih sangat terbuka namun seringkali banyak lowongan kerja di perusahaan di tingkat nasional maupun internasional yang belum terisi karena tidak sesuainya kompetensi dan minimnya sertifikasi kerja yang dimiliki pekerja.
"Pemerintah terus mendorong agar peluang kerja yang terbuka ini harus segera dipenuhi. Namun jangan lupa bagi para pencari kerja dan lulusan perguruan tinggi yang di bidang TIK agar melengkapi diri dengan sertifikasi kerja," kata Hanif.
Sertifikasi di bidang TIK itu harus disesuaikan dengan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) yang sudah diakui secara internasional agar mampu bersaing dengan tenaga kerja negara lain di kawasan ASEAN saat MEA 2015 diberlakukan.
"Peranan sertifikasi kompetensi sangat penting sebagai bukti otentik atas kompetensi kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja yang sesuai dengan standar yang ditetapkan," kata Hanif.
Berdasarkan data 2004-2014 terdapat 406 SKKNI yang terbagi dalam sembilan sektor kerja dan khusus disektor perhubungan dan telekomunikasi saat ini Indonesia telah memiliki 21 SKKNI yang terdiri dari satu SKKNI di sektor perhubungan dan 20 SKKNI di bidang Telekomunikasi.
Sertifikasi beberapa profesi di bidang TIK diantaranya adalah Kompetensi profesi Programming, Networking, Aplikasi Perkantoran, profesi Desain Grafis dan profesi multi media.
Pemerintah mendorong agar para pelaku di industri sektor TIK ini bisa lebih cepat merumuskan berbagai standar dengan kebutuhan dan tantangan dari tenaga kerja di sektor TIK sehingga dapat disusun regulasi yang dibutuhkan.
"Regulasi-regulasinya akan kita lakukan lebih cepat dan kemudian kita juga dorong teman-teman di sektor TIK ini selain soal melengkapi standar kompetensinya sesuai dengan kebutuhan dan tantangan yang ada juga industri kelembagaan yang terkait dengan itu, misalnya lembaga akreditasinya dan lembaga sertifikasi profesinya," kata Hanif.
(A043/N. Yuliastuti)
Menaker Minta Praktisi TIK Miliki Sertifikasi
Senin, 2 Februari 2015 17:17 WIB