"Saya memahami bahwa itulah yang dimaksudkan pemerintah atau Menteri ESDM yang ditetapkan dalam penetapan turunnya harga BBM yang akan berlaku 5 Januari 2016 dengan menyampaikan adanya besaran nilai yang dipergunakan untuk anggaran ketahanan energi," kata Sofyano Zakaria saat dihubungi di Jakarta.
Sofyano menambahkan mungkin Menteri ESDM salah menyebutkan istilah itu, dan terlanjur menyebutnya sebagai anggaran ketahanan energi.
Adanya besaran nilai sebesar Rp200 /liter pada harga premium dan Rp300 /liter pada harga solar, harusnya dipahami sebagai "extra margin" atau keuntungan lebih sebagai anggaran cadangan untuk menutup kerugian ketika harga BBM seharusnya naik tetapi tidak dinaikkan, katanya.
"Dengan adanya ambang batas atas dan ambang batas bawah dan selama floor dan ceiling itu tidak terlewati, maka harga jual ke masyarakat tidak boleh berubah. Kebijakan harga dengan ambang batas atas dan ambang batas bawah bisa merupakan jawaban atas tidak disetujuinya konsep dana stabilisasi BBM atau energi sebagaimana juga terhadap dana stabilisasi pangan yang tidak ada dalam APBN," ujarnya.
Perlunya ditetapkan adanya ambang batas atas dan ambang batas bawah pada harga BBM yang berlaku, mengingat bahwa masyarakat negeri ini juga tidak terbiasa dengan harga BBM yang dikoreksi naik turun pada setiap per dua minggu sekali bahkan per satu bulan sekalipun, kata Sofyano.
"Masyarakat dan dunia usaha akan bingung dan ini tidak baik pula bagi kepentingan dunia usaha karena perencanaan pembiayaan dunia usaha di negeri ini umumnya dibuat minimal untuk per enam bulan," ungkapnya.
Ia menambahkan, bahwa ditengah "anomalinya" harga minyak dunia, ditambah dengan nilai rupiah yang sering melemah, maka pemerintah dalam hal ini menteri ESDM dan menteri keuangan perlu dan harus segera membuat ketentuan adanya harga ambang batas atas dan ambang batas bawah, dan menetapkan adanya semacam "ekstra margin" bagi Pertamina yang ditetapkan sebagai dana cadangan untuk menutupi kerugian Pertamina ketika harga minyak naik atau rupiah melemah, namun pemerintah tidak menaikan harga jual BBM.
"Extra margin" ini tidak serta merta menjadi milik Pertamina. Artinya, "extra margin" atau dana cadangan untuk antisipasi kenaikan harga BBM tetap dipegang oleh pemerintah dan ditempatkan dalam rekening khusus dibawah kewenangan kementerian ESDM.
Dengan demikian masyarakat tidak akan dibebankan dengan tambahan harga ketika harga minyak naik dan sebaliknya Pertamina sebagai BUMN juga tidak dipaksa untuk menanggung kerugian ketika pemerintah tidak menaikkan harga dan tidak mengkoreksi naik margin dan alpha Pertamina, ujarnya.
Sementara itu diberitakan pula bahwa pemerintah tengah merencanakan untuk menerapkan ambang batas atas dan batas bawah harga BBM per Januari 2016.
Jika harga nyata BBM lebih rendah dari harga jual patokannya, maka selisih lebihnya masuk ke kas negara sebagai dana cadangan. Sebaliknya, jika harga BBM lebih tinggi dari harga patokan, maka kekurangannya akan ditutup dari dana cadangan tersebut, kata Sofyano.
"Terkait besaran harga BBM yang telah diumumkan penurunan harga jualnya, kami (Puskepi) juga telah membuat perhitungan harga Premium versi hasil hitungan kami. Untuk harga premium simulasinya adalah sebesar Rp6.890 /liter, diluar dana cadangan kenaikan BBM premium yang ditetapkan pemerintah Rp200 /liter,
Sementara untuk harga solar perhitungannya adalah sebesar Rp5.540 /liter itu diluar dana cadangan kenaikan harga solar yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp300 /liter," katanya.
Artinya, perhitungan harga BBM yang dihitung Puskepi sebagaimana telah diberitakan banyak media, tidak jauh berbeda dengan perhitungan pemerintah, kata Direktur Puskepi.
Pewarta: AndilalaEditor : Teguh Imam Wibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.