Jambi (Antara Kalbar) - Sebanyak 23 anggota kepolisian, baik yang
bertugas di Polda Jambi maupun polres, dipecat atau diberi sanksi berupa
pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) karena melakukan pelanggaran
berat.
"Kami telah memecat atau memberhentikan dengan tidak
hormat sebanyak 23 anggota dalam setahun ini," kata Kabid Humas Polda
Jambi AKBP Kuswahyudi Tresnadi di Jambi Rabu.
Namun, pihak
Polda Jambi tidak bisa membeberkan identitas 23 anggota yang dipecat
tersebut. Selain itu, juga tidak membeberkan asal kesatuan dari anggota
tersebut.
Kuswahyudi hanya mengatakan bahwa selain 23
anggota yang di PTDH, selama 2015 ada juga oknum anggota yang juga
disidang disiplin karena melakukan pelanggaran dengan jumlah 43 orang
dan mereka kini dalam proses sidang kode etik.
"Masih ada
juga sebanyak 22 anggota kepolisian di Jambi yang kini sedang menjalani
proses sidang pidana umum dalam kasus narkoba," kata Kuswahyudi.
Polda Jambi akan terus meningkatkan pengawasan terhadap anggotanya
yang telah melakukan melanggar atau kesalahan, baik terkait dengan
disiplin maupun kasus pidana umum.
Ia menegaskan bahwa
Bidang Provesi Pengamanan (Provos) memiliki peran untuk melakukan
pencegahan, pembinaan, hingga penindakan bagi anggota kepolisian yang
melakukan kesalahan sehingga angka pelanggaran anggota bisa ditekan
setiap tahunnya.
23 Anggota Polisi Diberhentikan Tidak Dengan Hormat
Rabu, 30 Desember 2015 9:26 WIB