Nanga Pinoh (Antara Kalbar) - Sidang gugatan Pilkada Melawi di Mahkamah Konstitusi dijadwalkan akan diputuskan pada 18 Januari ini.
Masyarakat pun diharapkan bisa menerima hasil putusan MK tersebut sehingga KPU bisa menindaklanjutinya dengan menetapkan pasangan calon terpilih.
Hal tersebut disampaikan oleh mantan anggota KPU Melawi, Cristian Amon saat figuring.
"Masyarakat kita harap bisa menerima keputusan MK, termasuk pasangan calon yang menggugat serta tim sukses. Kalau keputusan MK tidak menolak permohonan pemohon, maka pemohon harus menerimanya," ujarnya.
Begitu pula bila nantinya putusan MK memutuskan untuk menerima atau mengabulkan tuntutan pemohon, sehingga berujung pada hitung ulang atau bahkan pemilu ulang, maka paslon nomor urut satu juga harus siap menerimanya.
"Prinsipnya masyarakat jangan galau, karena amar putusan MK ini tidak bisa ditinjau oleh lembaga lain dan sifatnya final mengikat serta harus dituruti penyelenggara pemilu," kata Amon.
KPU, lanjut Amon juga diminta bisa segera menetapkan calon terpilih bila nantinya gugatan PHPU Pilkada Melawi tidak diterima oleh MK.
Usai penetapan akan ditindaklanjuti dengan usulan pelantikan pasangan calon menjadi Bupati dan Wakil Bupati Melawi. "Rekan- rekan KPU juga harus menjaga marwah lembaga, jangan lagi ada yang menjadi korban pemecatan DKPP seperti yang terjadi pada Pemilu Legislatif 2014 lalu," katanya.
Amon juga mengingatkan bahwa kemenangan pasangan calon terpilih merupakan kemenangan seluruh masyarakat Melawi.
Sehingga masyarakat nantinya yang akan mengawal, menjaga dan mendukung pemimpin terpilih dalam kurun waktu lima tahun kedepan.