Pontianak (Antara Kalbar) - Kepala Bidang P2 Humas Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Barat Taufik Wijayanto mengatakan pihaknya akan melibatkan polisi dalam proses penagihan seiring kasus tewasnya dua pegawai pajak ketika melakukan penagihan tunggakan pajak.
"Dirjen Pajak RI sudah meminta jajaranya di Kalbar untuk didampingi polisi saat melaksanakan tugas. Sebelumnya memang Ditjen Pajak dan Kepolisian sudah mempunyai MoU atau nota kesepahaman terkait masalah ini, MoU itu sudah berlaku sejak tahun 2012 hingga 2017, dengan amandemen yang dilakukan tahun ini," kata Taufik di Pontianak, Minggu.
Dijelaskan Taufik dengan adanya MoU, artinya polisi sudah siap melakukan pendampingan jika memang pegawai pajak membutuhkan bantuan ketika melakukan penagihan atau menyita aset wajib pajak yang membandel.
Hanya saja Taufik katakan tidak semua penagihan yang dilakukan pegawai pajak perlu didampingi polisi. Ditjen pajakpun perlu melakukan telaah terlebih dahulu terhadap wajib pajak.
"Telaah yang kita lakukan dengan membuat profil penunggak pajaknya. Kami petakan bagaimana risiko yang akan dihadapi petugas," katanya.
Disampaikan Taufik saat ini sudah membuat 100 daftar penunggak pajak dan potensi resiko yang dihadapi ketika melakukan penagihan. Taufik pun mengingatkan tetap ada tahapan yang akan dilakukan itu, baru dilakukan penyitaan aset dan lainnya.
Tahapan yang dilalui seperti penyampaian surat paksa. Wajib pajak yang membandel pun, kata dia, perlu diingat jika surat paksa yang disampaikan itu hanya berlaku 2 x 24 jam.
"Jika tidak juga dilakukan maka penyitaan aset atau gizjeling akan dilakukan. Daftar ini untuk melihat hutangnya seperti apa, asetnya dimana, mulai dari paling besa dan kecil, itu menjadi prioritas penagihan kami," katanya.
Sebelumnya, Anggota Komisi XI DPR RI Michael Jeno meminta Direktorat Jenderal Pajak mengevaluasi standar Operasi Prosedur (SOP) yang dilakukan pegawai pajak ketika melakukan penagihan ke wajib pajak.
DJP Libatkan Polisi Dalam Penagihan Pajak
Minggu, 17 April 2016 19:29 WIB