Singkawang (Antara Kalbar) - Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Singkawang, Kalimantan Barat, Hamidi Irwansyah mengatakan, jam kerja PNS di kota itu diubah menjadi dari pukul 08.00 hingga 14.45 WIB selama bulan Ramadhan.
"Para PNS diwajibkan untuk melakukan presensi dari pukul 07.30 sampai pukul 08.00 WIB Kemudian, untuk jam kerja dimulai dari pukul 08.00 sampai pukul 14.45 WIB," katanya, Selasa.
Ia mengingatkan, seluruh PNS jangan telat melakukan presensi sebab jika telat satu menit saja, maka pemkot akan memotong uang beban kerja (BK).
"Jadwal ini berlaku untuk hari Senin sampai Kamis," tuturnya.
Sedangkan pada hari Jumat, lanjutnya, jadwal presensi tetap dimulai dari pukul 07.30 WIB. Sedangkan jam kerja sampai pukul 11.00 WIB.
Hamidi berharap, bulan ramadhan bukanlah suatu alasan bagi PNS untuk bermalas-malasan dalam menjalankan tugas.
"Meskipun puasa, PNS harus tetap semangat," pintanya.
Apalagi, tambahnya, PNS merupakan abdi negara sehingga tetap dituntut untuk dapat menjunjung tinggi kedisiplinan dalam bekerja disamping melaksanakan ibadah puasa.
"Yang terpenting, jaga kesehatan dan stamina selama Ramadhan," pesannya.
Jam Kerja PNS Singkawang Diubah Selama Ramadhan
Rabu, 8 Juni 2016 6:40 WIB