Ngabang (Antara Kalbar) - Komisi Pemilihan Umum  Landak telah menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk pemilihan bupati dan wakil bupati Landak 2017 yakni sebanyak 260.905 pemilih dengan rincian laki-laki 137.295 dan perempuan 123.610 pemilih.
   
Penetapan DPS melalui rapat pleno rekapitulasi yang digelar di aula kantor bupati Landak yang dipimpin Ketua KPU Landak, Lomon didampingi anggota Komisioner, Reni Yuliati, Bonifasius, Yakobus dan Mikael.  Secara bergiliran sebanyak 13 PPK mengampaikan DPS sebelum ditetapkan.
   
Komisioner KPU Landak Reni Yuliati mengatakan, setelah penetapan DPS akan mereview ulang bagi pemilih yang tidak memiliki  identitas KTP Elektronik atau surat keterangan dari dinas kependudukan dan pencatanan sipil (Disdukcapil) agar mengurusnya.
   
"Karena, meski memenuhi syarat tapi tidak ada KTP elektronik atau surat keterangan dari dinas dukcapil maka nama harus dihapus dari data pemilih," tegas Reni.
   
Ia menegaskan, KPU Landak dalam rentang dari November - Desember  fokus sosialisasi kepada pemilih dengan syarat  yang memiliki indentitas Kabupaten Landak.
   
Dari jumlah DPS sampai daftar pemilih tetap (DPT) nanti adalah angka dinamis bisa bertambah dan berkurang. "Kami berharap masyarakat  pro-aktif dan peduli bagaimana  menyikapi pengumuman DPS. Setelah DPS ditetapkan akan ditempel  disetiap kantor desa dan tempat umum," ungkap Reni.
   
Jika masyarakat setelah mengecek DPS tidak masuk namanya, agar menghubungi petugas di tingkat desa atau datang langsung ke Kantor KPU Landak dengan membawa KTP elektronik. "Untuk DPT dengan rentang waktu 30 Nopember hingga 6 Desember 2016 mendatang," ujar dia.



Pewarta: Kundori
Editor : Teguh Imam Wibowo

COPYRIGHT © ANTARA 2026