Pontianak (Antara Kalbar) - Lembaga swadaya masyarakat Gemawan di Pontianak terus mendorong implementasi amanat UU Desa, satu di antara langkah yang diambil yaitu terus meningkatkan kapasitas dan partisipasi masyarakat.
"Selama ini kita terus mendampingi Pemdes dan masyarakat di desa terutama dalam mendorong dan meningkatkan kapasitas masyarakat itu sendiri," ucap Direktur Eksekutif Lembaga Gemawan, Laili Khainur di Pontianak, Kamis.
Untuk kali ini kami mengumpulkan 11 perwakilan masyarakat dan Pemdes yang ada di kabupaten dan kota di Kalbar untuk mengikuti seminar dan lokakarya seputar refleksi tiga tahun UU Desa.
Laili menambahkan bentuk lain yang telah dilakukan Gemawan dalam peningkatan kapasitas masyarakat desa di antaranya dengan memiliki sekolah desa, tetarung desa dan kader perempuan desa.
"Apa yang kami lakukan itu dalam rangka semangat dan ruh dari implementasi UU Desa," kata dia.
Ia membenarkan bahwa pandangan tentang UU Desa masih seputar pada Anggaran Dana Desa (ADD) semata. Menurutnya juga UU Desa masih banyak menilai dari angka dari ADD tersebut. Padahal secara substansi dari UU Desa adalah bagaimana masyarakatnya selain untuk pembangunan fisik namun penting adalah soal SDM dan partisipasi masyarakat dalam bingkai pemberdayaan.
"Selama ini UU Desa terkait dana desa yang angkanya miliaran. Pahala UU Desa itu bukan hanya administrasi dan teknokratis saja namun ada hal- hal penting seperti pemberdayaan dan pemahaman SDM di desa yang harus ditingkatkan," kata dia.
Ia tidak memungkiri hingga saat ini potret implementasi UU Desa di Kalbar berdasarkan pendampingan dan pengamatan yang ada bahwa masih perlu dimaksimalkan.
"Selain baru tiga tahun UU Desa ini diterapkan namun soal SDM juga masih perhatian agar pemahaman dan pemaknaan terhadap perintah dan semangat UU Desa sebagaimana mestinya," kata dia.
(KR-DDI/M019)