Sintang (Antara Kalbar) - Bupati Sintang Jarot Winarno mengatakan ruas jalan dari Sintang menuju Perbatasan Indonesia - Malaysia yang selama ini menjadi jalan kabupaten, telah berstatus menjadi jalan provinsi.
"Jalan itu sepanjang 101 kilometer berubah status menjadi jalan provinsi, berdasarkan SK Gubernur Kalbar nomor 505 tahun 2016," kata Jarot ketika ditemui di Sintang, Kalimantan Barat, Rabu.
Ia menjelaskan sejumlah jalan yang berubah status itu yaitu dari Tugu Beji Sintang hingga ke Desa Semubuk Kecamatan Ketungau Hilir sepanjang 58 Kilometer, kemudian 43 Kilometer dari Desa Semubuk menuju desa perbatasan dengan Kabupaten Sekadau.
Menurut Jarot, perubahan status jalan tersebut ada untung ruginya untuk masyarakat perbatasan, sebab peran Pemkab Sintang untuk memperbaiki jalan itu akan diambil provinsi.
"Untungnya akan mengurangi beban APBD Kabupaten Sintang karena tanggung jawab jalan kabupaten akan berkurang," jelas Jarot.
Selain itu Jarot, tahun ini menjadi tahun terakhir Kabupaten Sintang melaksanakan perbaikan jalan itu dengan anggaran sebesar Rp4,8 miliar yang sedang dilelang.
"Kita akan lakukan perbaikan sedikit di Jalan Simba dengan pengaspalan," kata Jarot.
Disampaikan Jarot, ada sekitar enam titik terparah yang akan ditangani tahun ini agar jalan itu fungsional.
Menurut Jarot, jalur itu tidak seluruhnya rusak, hanya beberapa titik saja.
Ia pun mengatakan jalan ke daerah perbatasan memang sangat buruk, terlebih pada saat musim hujan, jika mengandalkan anggaran Pemkab maka sulit karena keterbatasan anggaran.
Bahkan Pemkab Sintang pun telah mengusulkan jalan dari Sintang hingga Desa Jasa di Ketungau Hulu menjadi jalan nasional agar ditangani negara.
"Itukan satu-satunya jalan yang belum berstatus nasional dari lima kabupaten perbatasan di Kalbar," Kata Jarot.
Ditambahkan Jarot, pemerintah pusat sudah membangun jalan strategis nasional di daerah perbatasan, namun Jalur dari Sintang masih rusak parah.
(T.KR-TFT/N005)
Jalan Sintang - Perbatasan Jadi Jalan Provinsi
Rabu, 12 Juli 2017 17:30 WIB