Pontianak (Antara Kalbar) - Ketua KPU Provinsi Kalimantan Barat, Umi Rifdiyawati mengatakan, berdasarkan pertumbuhan penduduk di provinsi itu, komposisi daerah pemilihan kabupaten/kota untuk pemilihan umum 2019 bisa saja berubah.
"Berubahnya komposisi dikarenakan pertumbuhan penduduk dan memenuhi asas proporsionalitas. Prinsip yang dibuat KPU sepanjang dapil kabupaten/kota yang sudah ada memenuhi unsur dalam penyusunan dapil, kecenderungannya tidak berubah, kecuali ada penambahan jumlah penduduk," kata Umi di Pontianak, Kamis.
Dia mengatakan, untuk lebih jauh mengenai perubahan dapil tersebut akan ditindaklanjuti dengan kajian lebih mendalam.
"Untuk itu, masyarakat tentu harus menyadari bahwa pemilu 2019 adalah pemilu serentak yang akan digelar tanggal 17 April 2019. Regulasi baru ada perbedaannya dan paling mencolok adalah terkait lembaga pemilihan yang dipilih hari pemungutan suara," tuturnya.
Umi menjelaskan, untuk Dapil di Kalbar, jika pada pemilu sebelumnya hanya ada satu daerah pemilihan, namun pada pemilu 2019, kemungkinan akan menjadi dua dapil.
"Hal ini tidak hanya berlaku pada pemilihan DPR, namun juga DPRD yang juga akan menjadi dua Dapil," katanya.
Kemudian, lanjut Umi, untuk pemilihan DPRD kabupaten/kota, KPU daerah diberikan untuk menatanya. Namun, untuk kewenangannya, tetap berada pada KPU RI dengan mengutamakan hasil dengar pendapat dari KPU kabupaten/kota.
"Prinsip yang dibuat KPU sepanjang dapil kabupaten/kota yang sudah ada memenuhi unsur dalam penyusunan dapil, kecenderungannya tidak berubah. Kecuali ada penambahan jumlah penduduk atau dapil yang loncat," kata Umi.
(U.KR-RDO/N005)